Jakarta: Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) bersama sejumlah biro perjalanan meminta pemerintah untuk memperjuangkan agar Indonesia keluar dari status suspensi oleh Arab Saudi.
"Berapa bulan yang lalu dari 20 negara yang mereka suspend, 11 negara telah dikecualikan. Kondisi covid-19 negara ini pun tidak lebih baik dari Indonesia pada saat itu," ujar Ketua AMPHURI Firman M Nur dalam tayangan Newsline Metro TV pada Rabu, 28 Juli 2021.
Sejak Februari lalu, Indonesia disebut resmi mendapatkan suspensi dari pemerintah Arab Saudi. Firman menyatakan status ini akan memberikan berbagai dampak bagi para jemaah ibadah umrah di Indonesia.
"Masa transit akan lebih lama dari masa perjalanan. Untuk koordinasi vaksin, kami pun sudah mengajukan permohonan kami,” ujar Firman.
Baca juga: Wajib Karantina 14 Hari, Asosiasi Penyelenggara Umrah dan Haji Akui Susah Tentukan Biaya
Pihaknya juga telah mengajukan permohonan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) guna menyediakan vaksin booster yang menjadi salah satu syarat wajib ibadah umrah. Penyediaan ini akan mempermudah para jemaah menuju ke tanah suci.
"Sebenarnya kondisi jemaah tentunya sudah divaksin, bahkan vaksinnya 3 kali. Safetynya sudah sangat tinggi, ditambah ada kewajiban PCR test," jelas Firman. (Nadia Ayu)
Jakarta: Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) bersama sejumlah biro perjalanan meminta pemerintah untuk memperjuangkan agar Indonesia keluar dari status suspensi oleh Arab Saudi.
"Berapa bulan yang lalu dari 20 negara yang mereka suspend, 11 negara telah dikecualikan. Kondisi covid-19 negara ini pun tidak lebih baik dari Indonesia pada saat itu," ujar Ketua AMPHURI Firman M Nur dalam tayangan Newsline Metro TV pada Rabu, 28 Juli 2021.
Sejak Februari lalu, Indonesia disebut resmi mendapatkan suspensi dari pemerintah Arab Saudi. Firman menyatakan status ini akan memberikan berbagai dampak bagi para jemaah
ibadah umrah di Indonesia.
"Masa transit akan lebih lama dari masa perjalanan. Untuk koordinasi vaksin, kami pun sudah mengajukan permohonan kami,” ujar Firman.
Baca juga: Wajib Karantina 14 Hari, Asosiasi Penyelenggara Umrah dan Haji Akui Susah Tentukan Biaya
Pihaknya juga telah mengajukan permohonan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) guna menyediakan vaksin booster yang menjadi salah satu syarat wajib ibadah umrah. Penyediaan ini akan mempermudah para jemaah menuju ke tanah suci.
"Sebenarnya kondisi jemaah tentunya sudah divaksin, bahkan vaksinnya 3 kali. Safetynya sudah sangat tinggi, ditambah ada kewajiban PCR test," jelas Firman. (
Nadia Ayu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)