Pelaksanaan Haji di 2021 ini akan dibatasi seperti halnya di 2020. Foto: Dok/AFP
Pelaksanaan Haji di 2021 ini akan dibatasi seperti halnya di 2020. Foto: Dok/AFP

Wajib Karantina 14 Hari, Asosiasi Penyelenggara Umrah dan Haji Akui Susah Tentukan Biaya

MetroTV • 28 Juli 2021 17:25
Jakarta: Pemerintah Arab Saudi mengizinkan Indonesia untuk melaksanakan ibadah umrah dengan beberapa syarat mulai 10 Agustus mendatang. Salah satunya, para jemaah diwajibkan melakukan karantina selama 14 hari di negara ketiga.
 
Ketua Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Firman M Nur menjelaskan, pemerintah Indonesia perlu mengkomunikasikan dan mengkaji terkait syarat bagi para jemaah umrah bersama pemerintah Arab Saudi.
 
"Kami tidak bisa memperkirakan berapa harga referensi yang masuk diakal, ketika karantina lebih mahal dan lama daripada pelaksanaan ibadah umrah itu sendiri," ujar Firman dalam tayangan Newsline Metro TV pada Rabu, 28 Juli 2021.

Sebelum pandemi covid-19, harga referensi ibadah umrah jatuh pada kisaran angka Rp20 juta. Namun, sejak tahun lalu, harga referensi disebut telah mencapai Rp26 juta. Menurut Firman, syarat wajib karantina 14 hari ini seharusnya hanya ditetapkan kepada para tenaga kerja.
 
"Tenaga kerja Arab Saudi menggunakan fasilitas transit di negara ketiga, tapi ini tidak elok diberikan kepada jemaah umrah," jelas Firman.
 
Firman pun berharap Indonesia sebagai negara pengirim umrah terbanyak di dunia dapat memperoleh standar ketentuan yang lebih mudah dari pemerintah Arab Saudi terkait syarat wajib bagi para jemaah.
 
"Kita juga sebagai negara umat Islam terbesar di dunia, saya kira hubungan historis diplomasi kita sudah sangat baik dengan Arab Saudi," ujar Firman. (Nadia Ayu)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan