Jakarta: Keputusan pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa-Bali dinilai sudah tepat. PPKM darurat diperpanjang hingga Minggu, 25 Juli 2021.
Epidemiolog Universitas Gadjah Mada Riris Andono Ahmad meminta semua masyarakat mendukung keputusan tersebut. Tujuannya, agar kasus harian covid-19 turun sesuai target.
PPKM darurat jilid pertama pada 3-20 Juli 2021, belum berhasil menurunkan kasus harian. Pemerintah menargetkan PPKM darurat bisa menurunkan kasus covid-19 menjadi 10 ribu per hari.
"Kalau belum turun, harus diperpanjang kalau memang mau turun sampai targetnya 10 ribu kasus covid-19 harian," kata Riris dikutip dari Antara, Jakarta, Rabu, 21 Juli 2021.
Baca: 9.174 Pelanggar Prokes di Jakpus Selama PPKM Darurat Ditindak
Riris mengatakan PPKM Darurat jilid pertama belum berdampak siginifikan. Masih banyak masyarakat belum membatasi aktivitas.
Dia menyarankan sebagian besar atau 70 persen masyarakat tetap di rumah masing-masing selama PPKM darurat. "Itu baru akan ada penurunan signifikan," ujar dia.
Menurut Riris, sebagian masyarakat resisten dengan PPKM darurat, menganggap kebijakan itu tidak efektif. Pandangan seperti itu harus diubah agar kasus harian covid-19 turun.
Ia berpendapat PPKM darurat tidak berjalan sesuai rencana. Pemerintah daerah belum berani memaksa warga tinggal di rumah masing-masing. Pemerintah perlu menegakkan aturan secara konsisten.
"Harus dipastikan orang-orang tinggal di rumah, tidak kemudian pergi ke tempat lain. Di luar negeri lockdown, orang tinggal di rumah, mereka benar-benar tinggal di rumah. Masalah penegakan aturan, bagaimana itu bisa benar-benar ditegakkan," ujarnya.
Riris mengatakan sanksi denda layak bagi pelanggar PPKM darurat. Namun, jangan sampai petugas di lapangan bermain-main dengan sanksi denda karena itu bisa jadi masalah baru.
Jakarta: Keputusan pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat
(PPKM) darurat di Jawa-Bali dinilai sudah tepat. PPKM darurat diperpanjang hingga Minggu, 25 Juli 2021.
Epidemiolog Universitas Gadjah Mada Riris Andono Ahmad meminta semua masyarakat mendukung keputusan tersebut. Tujuannya, agar kasus harian
covid-19 turun sesuai target.
PPKM darurat jilid pertama pada 3-20 Juli 2021, belum berhasil menurunkan kasus harian. Pemerintah menargetkan PPKM darurat bisa menurunkan kasus covid-19 menjadi 10 ribu per hari.
"Kalau belum turun, harus diperpanjang kalau memang mau turun sampai targetnya 10 ribu kasus covid-19 harian," kata Riris dikutip dari Antara, Jakarta, Rabu, 21 Juli 2021.
Baca:
9.174 Pelanggar Prokes di Jakpus Selama PPKM Darurat Ditindak
Riris mengatakan PPKM Darurat jilid pertama belum berdampak siginifikan. Masih banyak masyarakat belum membatasi aktivitas.
Dia menyarankan sebagian besar atau 70 persen masyarakat tetap di rumah masing-masing selama PPKM darurat. "Itu baru akan ada penurunan signifikan," ujar dia.
Menurut Riris, sebagian masyarakat resisten dengan PPKM darurat, menganggap kebijakan itu tidak efektif. Pandangan seperti itu harus diubah agar kasus harian covid-19 turun.
Ia berpendapat PPKM darurat tidak berjalan sesuai rencana. Pemerintah daerah belum berani memaksa warga tinggal di rumah masing-masing. Pemerintah perlu menegakkan aturan secara konsisten.
"Harus dipastikan orang-orang tinggal di rumah, tidak kemudian pergi ke tempat lain. Di luar negeri
lockdown, orang tinggal di rumah, mereka benar-benar tinggal di rumah. Masalah penegakan aturan, bagaimana itu bisa benar-benar ditegakkan," ujarnya.
Riris mengatakan sanksi denda layak bagi pelanggar PPKM darurat. Namun, jangan sampai petugas di lapangan bermain-main dengan sanksi denda karena itu bisa jadi masalah baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)