Ilustrasi korona. Medcom.id
Ilustrasi korona. Medcom.id

9.174 Pelanggar Prokes di Jakpus Selama PPKM Darurat Ditindak

Hilda Julaika • 20 Juli 2021 17:13
Jakarta: Sebanyak 9.174 warga pelanggar protokol kesehatan di Jakarta Pusat ditindak. Kebanyak dari mereka tidak memakai masker
 
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat, Bernard Tambunan, mengatakan ribuan pelanggar itu ditindak selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat pada 3-19 Juli 2021.
 
"Mereka melanggar prokes, tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah," kata Bernard di Jakarta, Selasa, 20 Juli 2021.

Bernard menuturkan dari jumlah itu 17 orang mendapat sanksi administrasi dengan total denda Rp2,9 juta. Sementara itu, 9.157 orang mendapat sanksi sosial berupa menyapu jalan.
 
Pihaknya juga melakukan pengawasan prokes dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarata (PPKM) terhadap 1.989 tempat usaha dan perkantoran. Hasilnya, 24 tempat usaha atau perkantoran dikenakan sanksi penutupan sementara 3x24 jam.
 
Lalu, 20 tempat usaha atau perkantora diberikan teguran tertulis dan 35 lainnya dikenakan sanksi penutupan sementara hingga PPKM darurat berakhir.
 
"Kami terus gencarkan pengawasan protokol kesehatan demi menekan angka penyebaran kasus covid-19," tutur dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan