Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara. (Foto: MI/Adam Dwi).
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara. (Foto: MI/Adam Dwi).

Menkominfo Sebut Perppu 2/2017 Tidak Bisa Memblokir Situs Ormas

M Sholahadhin Azhar • 12 Juli 2017 20:26
medcom.id, Jakarta: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyebut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) tidak bisa menindak situs ormas yang dianggap melenceng dari ideologi bangsa. Penindakan dilakukan berdasar pada UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
"Penanganan di dunia medsos (media sosial), baik oleh ormas atau siapa pun, termasuk media online, tidak berkaitan langsung dengan Perppu," kata Rudiantara di kantor Menkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu 12 Juli 2017.
 
Kemenkominfo, akunya, bisa memblokir situs ormas bila terbukti menyebarkan konten-konten negatif, menyimpang atau tidak sesuai dengan ideologi bangsa. "Selama dia upload konten negatif, itu terkena UU ITE," tegas Rudiantara.

(Baca: Kemenkumham dan Kemendagri Kini Berwenang Gebuk Ormas)
 
Namun demikian, Rudiantara belum memastikan untuk mengambil tindakan pemblokiran situs yang dimiliki Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Sebab, perlu melibatkan berbagai pihak seperti pertimbangan ahli, kepolisian maupun Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT).
 
Seperti diketahui, Perppu 2/2017 atas Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas mengancam keberadaan HTI. Beberapa waktu lalu, pemerintah memberikan lampu hijau untuk membubarkan organisasi yang disebut-sebut ingin mendirikan Negara Islam ini.
 
Secara singkat, perubahan yang paling menonjol adalah wewenang Kemenkumham dan Kemendagri untuk membubarkan ormas, ketika organisasi itu dianggap menyimpang dari ideologi bangsa. Ketentuan lainnya seperti sanksi pidana dan ganjaran imigrasi bagi ormas dari luar negeri yang melanggar.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan