medcom.id, Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi Perpres No. 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti mengatakan, PPK berbeda dengan Permendikbud No 23 tahun 2017.
Retno menyampaikan, Permendikbud No 23 tahun 2017 lebih menekankan pada lamanya anak belajar di sekolah. Sementara PPK menghapus kewajiban sekolah delapan jam per hari atau 40 jam per minggu.
“Ini jelas didasarkan pada kebutuhan dan kepentingan terbaik bagi anak,” kata Retno dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis, 7 September 2017.
Baca: Jokowi Minta Perpres Pendidikan Karakter tak Lagi Dipersoalkan
Menurutnya, Pemerintah telah mengakomodir pihak-pihak yang keberatan dengan pemberlakuan sekolah lima hari itu. Hal itu dapat dilihat dari pasal 9 Perpres No. 87 Tahun 2017.
“Pasal itu memberikan pilihan lima hari atau enam hari sekolah. Pasal itu juga mengatur persyaratan sekolah lima hari,” ungkap Retno.
Untuk melaksanakan sekolah lima hari sekolah wajib memenuhi empat poin yang tercantum dalam Pasal 9 atat 3, yaitu kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan, ketersediaan sarana dan prasarana, kearifan lokal, dan pendapat tokoh masyarakat dan/atau tokoh agama di luar Komite Sekolah/Madrasah.
“Prasyarat menjadikan lima hari sekolah tidak mudah dilaksanakan oleh satuan pendidikan tanpa memenuhi keempat prasyarat tersebut,” pungkas Retno.
Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tentang PPK. Penerbitan Perpres ini, diharapkan dapat menyelesaikan perbedaan pendapat, dinamika, dan penolakan terhadap kebijakan mengenai sekolah yang sebelumnya terjadi.
Dalam Perpres ini tidak memuat kebijakan delapan jam kegiatan belajar mengajar. Dalam Perpres tersebut hanya mengatur bahwa penyelenggaraan PPK pada jalur pendidikan formal dilaksanakan selama enam atau lima hari sekolah dalam satu minggu. Tergantung keputusan masing-masing satuan pendidikan bersama-sama dengan Komite Sekolah atau Madrasah.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/Dkq6z6RK" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi Perpres No. 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti mengatakan, PPK berbeda dengan Permendikbud No 23 tahun 2017.
Retno menyampaikan, Permendikbud No 23 tahun 2017 lebih menekankan pada lamanya anak belajar di sekolah. Sementara PPK menghapus kewajiban sekolah delapan jam per hari atau 40 jam per minggu.
“Ini jelas didasarkan pada kebutuhan dan kepentingan terbaik bagi anak,” kata Retno dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis, 7 September 2017.
Baca:
Jokowi Minta Perpres Pendidikan Karakter tak Lagi Dipersoalkan
Menurutnya, Pemerintah telah mengakomodir pihak-pihak yang keberatan dengan pemberlakuan sekolah lima hari itu. Hal itu dapat dilihat dari pasal 9 Perpres No. 87 Tahun 2017.
“Pasal itu memberikan pilihan lima hari atau enam hari sekolah. Pasal itu juga mengatur persyaratan sekolah lima hari,” ungkap Retno.
Untuk melaksanakan sekolah lima hari sekolah wajib memenuhi empat poin yang tercantum dalam Pasal 9 atat 3, yaitu kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan, ketersediaan sarana dan prasarana, kearifan lokal, dan pendapat tokoh masyarakat dan/atau tokoh agama di luar Komite Sekolah/Madrasah.
“Prasyarat menjadikan lima hari sekolah tidak mudah dilaksanakan oleh satuan pendidikan tanpa memenuhi keempat prasyarat tersebut,” pungkas Retno.
Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tentang PPK. Penerbitan Perpres ini, diharapkan dapat menyelesaikan perbedaan pendapat, dinamika, dan penolakan terhadap kebijakan mengenai sekolah yang sebelumnya terjadi.
Dalam Perpres ini tidak memuat kebijakan delapan jam kegiatan belajar mengajar. Dalam Perpres tersebut hanya mengatur bahwa penyelenggaraan PPK pada jalur pendidikan formal dilaksanakan selama enam atau lima hari sekolah dalam satu minggu. Tergantung keputusan masing-masing satuan pendidikan bersama-sama dengan Komite Sekolah atau Madrasah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DEN)