medcom.id, Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap membantu korban ledakan di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur. LPSK prihatin peristiwa itu memakan korban jiwa dan luka.
"LPSK bersedia memberikan bantuan medis bagi para korban yang saat ini tengah dirawat di rumah sakit," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, di Jakarta, Kamis 25 Mei 2017.
LPSK akan memastikan hak korban terpenuhi. Mereka akan langsung berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Mabes Polri dan rumah sakit yang menjadi rujukan para korban.
Edwin mendukung segala upaya negara dan Polri dalam memerangi aksi terorisme. Perlindungan terhadap saksi dan korban terorisme pun merupakan satu prioritas LPSK sesuai amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
LPSK mengapresiasi pihak-pihak yang sudah proaktif membantu korban, termasuk dalam hal pembiayaan awal perawatan korban di rumah sakit. LPSK akan membantu biaya pemulihan para korban selanjutnya.
Baca: Presiden Perintahkan Kapolri Usut Tuntas Ledakan di Kampung Melayu
Menurut Edwin, belajar dari korban-korban terorisme sejak peristiwa Bom Bali hingga Bom Thamrin, pemulihan terhadap korban biasanya memakan waktu lama. "Karena itu pendataan korban sangat penting dan LPSK berharap dapat bekerja sama dengan semua pihak bagi pemulihan korban," kata dia.
Wakil Ketua LPSK Askari Razak menambahkan, pihaknya akan menentukan langkah-langkah untuk memastikan terpenuhinya hak-hak para korban. Hal itu berlaku baik kepada korban tewas maupun yang dirawat.
"Kita akan telusuri ke rumah sakit mana saja korban dirujuk," tutur dia.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/VNn6QojN" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap membantu korban ledakan di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur. LPSK prihatin peristiwa itu memakan korban jiwa dan luka.
"LPSK bersedia memberikan bantuan medis bagi para korban yang saat ini tengah dirawat di rumah sakit," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, di Jakarta, Kamis 25 Mei 2017.
LPSK akan memastikan hak korban terpenuhi. Mereka akan langsung berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Mabes Polri dan rumah sakit yang menjadi rujukan para korban.
Edwin mendukung segala upaya negara dan Polri dalam memerangi aksi terorisme. Perlindungan terhadap saksi dan korban terorisme pun merupakan satu prioritas LPSK sesuai amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
LPSK mengapresiasi pihak-pihak yang sudah proaktif membantu korban, termasuk dalam hal pembiayaan awal perawatan korban di rumah sakit. LPSK akan membantu biaya pemulihan para korban selanjutnya.
Baca: Presiden Perintahkan Kapolri Usut Tuntas Ledakan di Kampung Melayu
Menurut Edwin, belajar dari korban-korban terorisme sejak peristiwa Bom Bali hingga Bom Thamrin, pemulihan terhadap korban biasanya memakan waktu lama. "Karena itu pendataan korban sangat penting dan LPSK berharap dapat bekerja sama dengan semua pihak bagi pemulihan korban," kata dia.
Wakil Ketua LPSK Askari Razak menambahkan, pihaknya akan menentukan langkah-langkah untuk memastikan terpenuhinya hak-hak para korban. Hal itu berlaku baik kepada korban tewas maupun yang dirawat.
"Kita akan telusuri ke rumah sakit mana saja korban dirujuk," tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)