Jakarta: Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) resmi diterapkan sejak Selasa, 23 Maret. Penerapan e-TLE ini berlaku secara nasional.
Dengan kehadiran e-TLE ini tidak ada lagi kendaraan yang kebal dari tilang karena melakukan pelanggaran lalu lintas, termasuk mobil pejabat sipil. Hal ini ditegaskan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Sambodo mengatakan pengguna kendaraan pejabat sipil dengan pelat nomor RFS tak kebal hukum. Semua yang melanggar hukum bakal ditindak.
"Bisa, bisa kita tindak," kata Sambodo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 25 Maret 2021.
Sambodo menegaskan semua masyarakat sama di mata hukum. Dia mengaku telah memerintahkan anggotanya menindak kendaraan bermotor dengan pelat khusus itu bila kedapatan arogan dan melanggar lalu lintas.
"Sudah ada beberapa yang (berkode) RFS atau RFP, semua nomor-nomor khusus itu ditilang oleh anggota saya," ungkap Sambodo
Selain pelat RF, kendaraan dengan pelat nomor khusus dan pelat nomor TNI juga akan ditindak.
"Semua kendaraan yang melanggar terfoto. Mau (pakai) nomor (polisi) khusus, (atau) pakai nomor TNI itu kepotret," kata Istiono di Gedung NTMC Polri, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Maret 2021.
Polri juga telah berkoordinasi dengan TNI terkait sistem tilang elektronik tersebut. Polri bakal mengonfirmasi ke TNI bila e-TLE merekam pelanggaran dengan nomor TNI. "Jadi, ada konfirmasi di situ," ujar dia
Tidak sampai di situ, e-TLE ini juga bisa menilang kendaraan luar kota. Khususnya, untuk daerah yang sudah menerapkan e-TLE.
Menurut Sambodo, penindakan kendaraan dengan pelat nomor di luar wilayah Jakarta merujuk pada database kendaraan bermotor di 11 kepolisian daerah (polda). Total ada 12 polda yang tergabung dalam program e-TLE nasional tahap I pada Selasa, 23 Maret 2021.
Jakarta:
Tilang elektronik atau
Electronic Traffic Law Enforcement (
e-TLE) resmi diterapkan sejak Selasa, 23 Maret. Penerapan e-TLE ini berlaku secara nasional.
Dengan kehadiran e-TLE ini tidak ada lagi kendaraan yang kebal dari tilang karena melakukan pelanggaran lalu lintas, termasuk mobil pejabat sipil. Hal ini ditegaskan Direktur Lalu Lintas
Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Sambodo mengatakan pengguna kendaraan pejabat sipil dengan pelat nomor RFS tak kebal hukum. Semua yang melanggar hukum bakal ditindak.
"Bisa, bisa kita tindak," kata Sambodo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 25 Maret 2021.
Sambodo menegaskan semua masyarakat sama di mata hukum. Dia mengaku telah memerintahkan anggotanya menindak kendaraan bermotor dengan pelat khusus itu bila kedapatan arogan dan melanggar lalu lintas.
"Sudah ada beberapa yang (berkode) RFS atau RFP, semua nomor-nomor khusus itu ditilang oleh anggota saya," ungkap Sambodo
Selain pelat RF, kendaraan dengan pelat nomor khusus dan pelat nomor TNI juga akan ditindak.
"Semua kendaraan yang melanggar terfoto. Mau (pakai) nomor (polisi) khusus, (atau) pakai nomor TNI itu kepotret," kata Istiono di Gedung NTMC Polri, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Maret 2021.
Polri juga telah berkoordinasi dengan TNI terkait sistem tilang elektronik tersebut. Polri bakal mengonfirmasi ke TNI bila e-TLE merekam pelanggaran dengan nomor TNI. "Jadi, ada konfirmasi di situ," ujar dia
Tidak sampai di situ, e-TLE ini juga bisa menilang kendaraan luar kota. Khususnya, untuk daerah yang sudah menerapkan e-TLE.
Menurut Sambodo, penindakan kendaraan dengan pelat nomor di luar wilayah Jakarta merujuk pada
database kendaraan bermotor di 11 kepolisian daerah (polda). Total ada 12 polda yang tergabung dalam program e-TLE nasional tahap I pada Selasa, 23 Maret 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)