Jakarta: Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan pengguna kendaraan pejabat sipil dengan pelat nomor RFS tak kebal hukum. Semua yang melanggar hukum bakal ditindak.
"Bisa, bisa kita tindak," kata Sambodo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 25 Maret 2021.
Sambodo menegaskan semua masyarakat sama di mata hukum. Dia mengaku telah memerintahkan anggotanya menindak kendaraan bermotor dengan pelat khusus itu bila kedapatan arogan dan melanggar lalu lintas.
"Sudah ada beberapa yang (berkode) RFS atau RFP, semua nomor-nomor khusus itu ditilang oleh anggota saya," beber Sambodo.
Sambodo mengaku kendaraan berpelat RF kerap mendapat pengawalan di jalan raya. Dia menyebut ada tujuh kelompok kendaraan yang mendapat pengawalan berdasarkan undang-undang.
(Baca: Ada Kamera e-TLE, Pelanggaran Lalu Lintas Menurun 64,2 Persen)
Kendaraan-kendaraan itu, yakni mobil jenazah, ambulans, orang yang sedang menolong kecelakaan, tamu negara, hingga konvoi yang menurut kepentingan Polri memerlukan pengawalan.
"Ketika rombongan-rombongan itu lewat, maka sebagai hak utama penggunaan jalan, Polri berkewajiban melakukan pengamanan, itu bunyi undang-undang," ujar Sambodo.
Sambodo menegaskan selain tujuh kelompok itu, tidak boleh ada pengawalan. Dia juga telah menginstruksikan kebijakan tersebut ke anggota.
"Semua pelat nomor apa pun punya hak yang sama dan kewajiban yang sama di jalan," kata Sambodo.
Jakarta: Direktur Lalu Lintas
Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan pengguna kendaraan pejabat sipil dengan pelat nomor RFS tak kebal hukum. Semua yang
melanggar hukum bakal ditindak.
"Bisa, bisa kita tindak," kata Sambodo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 25 Maret 2021.
Sambodo menegaskan semua masyarakat sama di mata hukum. Dia mengaku telah memerintahkan anggotanya menindak kendaraan bermotor dengan pelat khusus itu bila kedapatan arogan dan melanggar lalu lintas.
"Sudah ada beberapa yang (berkode) RFS atau RFP, semua nomor-nomor khusus itu ditilang oleh anggota saya," beber Sambodo.
Sambodo mengaku kendaraan berpelat RF kerap mendapat pengawalan di jalan raya. Dia menyebut ada tujuh kelompok kendaraan yang mendapat pengawalan berdasarkan undang-undang.
(Baca:
Ada Kamera e-TLE, Pelanggaran Lalu Lintas Menurun 64,2 Persen)
Kendaraan-kendaraan itu, yakni mobil jenazah, ambulans, orang yang sedang menolong kecelakaan, tamu negara, hingga konvoi yang menurut kepentingan Polri memerlukan pengawalan.
"Ketika rombongan-rombongan itu lewat, maka sebagai hak utama penggunaan jalan, Polri berkewajiban melakukan pengamanan, itu bunyi undang-undang," ujar Sambodo.
Sambodo menegaskan selain tujuh kelompok itu, tidak boleh ada pengawalan. Dia juga telah menginstruksikan kebijakan tersebut ke anggota.
"Semua pelat nomor apa pun punya hak yang sama dan kewajiban yang sama di jalan," kata Sambodo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)