Rapat Paripurna DPR RI. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Rapat Paripurna DPR RI. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Ramai Penolakan, RUU Kesehatan Tetap Disahkan Jadi Undang-undang

Adri Prima • 11 Juli 2023 16:29
Jakarta: DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi undang-undang (UU). Hal itu ditetapkan dalam pengambilan keputusan tingkat II di Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.
 
Rapat itu dihadiri 105 orang anggota dewan secara fisik. Sedangkan, 105 orang disebut izin.
 
"Apakah RUU tentang Kesehatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Puan di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023.
 
"Setuju," jawab para anggota dewan yang hadir secara fisik.
 
Pengambilan keputusan itu dilakukan setelah Ketua Panja RUU Kesehatan Emanuel Melkiades Laka Lena (Melki) menyampaikan laporan pembahasan terkait beleid tersebut. Pada kegiatan ini hadir juga dari unsur pemerintah yakni, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, dan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.
 
Baca juga: Tok! RUU Kesehatan Disahkan Jadi Undang-Undang

Ramai penolakan


Sebelumnya, sejumlah organisasi profesi menolak keras RUU Kesehatan misalnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Mereka menilai sejumlah pasal dalam RUU Kesehatan merugikan tenaga kesehatan (nakes). 

RUU Kesehatan disebut memungkinkan izin dokter asing bekerja di rumah sakit Indonesia. Kemudian, dihapuskannya pembiayaan kesehatan (mandatory spending) sebesar 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
 
Poin lainnya yang dikritik yakni standar pendidikan kesehatan dan kompetensi disusun oleh menteri. Dengan begitu, kolegium yang berasal dari organisasi profesi harus berkoordinasi dengan menteri.
 
Penolakan lainnya terkait pasal aborsi yang tadinya diatur maksimal 8 minggu. Dalam RUU tersebut, aborsi dibolehkan hingga 14 minggu di mana janin sudah terbentuk. Menurut IDI, ini dinilai bukan lagi kategori aborsi melainkan pembunuhan janin.
 
Poin lainnya terkait legalisasi tembakau dan alkohol. IDI khawatir banyak masyarakat semakin tidak terlindungi dari sisi kesehatan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan