Jakarta: DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam rapat paripurna, Selasa, 11 Juli 2023. Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah menyosialisasikan UU tersebut.
"Kami meminta untuk segera menyelesaikan undang-undang ini dan menyosialisasikan kepada masyarakat sehingga masyarakat tahu betul apa manfaat positif kenapa RUU diundangkan," kata Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023.
Puan menegaskan UU Kesehatan yang terdiri dari 20 bab dan 478 pasal merupakan penyempurnaan dari sejumlah UU lainnya terkait kesehatan. Puan berharap UU ini semakin maksimal menjadi payung dan landasan dalam reformasi sektor kesehatan.
Baca juga: Ramai Penolakan, RUU Kesehatan Tetap Disahkan Jadi Undang-undang
Selain itu, Puan menyatakan pihaknya bersama Pemerintah menggodok RUU Kesehatan menjadi UU secara transparan dan terbuka. Pihaknya tidak melakukan secara sembunyi-sembunyi seperti yang dituduhkan pihak tertentu.
"Kalau ada pihak-pihak yang merasa aspirasi dan hak konstitusionalnya belum terakomodasi, mungkin bisa menyampaikan lagi kepada pemerintah," ujarnya.
Pasalnya Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan yang akan mengeluarkan turunan UU Kesehatan melalui peraturan pemerintah (PP). Sementara peran DPR sudah selesai dengan pengesahan di rapat paripurna.
"Kalau kemudian merasa kurang puas, masih ada MK yang kemudian menjadi tempat menampung aspirasi secara konstitusional," tegas Puan.
Jakarta: DPR RI mengesahkan
Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam rapat paripurna, Selasa, 11 Juli 2023. Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah menyosialisasikan UU tersebut.
"Kami meminta untuk segera menyelesaikan undang-undang ini dan menyosialisasikan kepada masyarakat sehingga masyarakat tahu betul apa manfaat positif kenapa RUU diundangkan," kata Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023.
Puan menegaskan
UU Kesehatan yang terdiri dari 20 bab dan 478 pasal merupakan penyempurnaan dari sejumlah UU lainnya terkait kesehatan. Puan berharap UU ini semakin maksimal menjadi payung dan landasan dalam reformasi sektor kesehatan.
Baca juga:
Ramai Penolakan, RUU Kesehatan Tetap Disahkan Jadi Undang-undang
Selain itu, Puan menyatakan pihaknya bersama Pemerintah menggodok RUU Kesehatan menjadi UU secara transparan dan terbuka. Pihaknya tidak melakukan secara sembunyi-sembunyi seperti yang dituduhkan pihak tertentu.
"Kalau ada pihak-pihak yang merasa aspirasi dan hak konstitusionalnya belum terakomodasi, mungkin bisa menyampaikan lagi kepada pemerintah," ujarnya.
Pasalnya Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan yang akan mengeluarkan turunan UU Kesehatan melalui peraturan pemerintah (PP). Sementara peran DPR sudah selesai dengan pengesahan di rapat paripurna.
"Kalau kemudian merasa kurang puas, masih ada MK yang kemudian menjadi tempat menampung aspirasi secara konstitusional," tegas Puan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)