Korban diketahui terjebak dalam jaringan sindikat penipuan melalui website atau aplikasi Crypto. Awalnya, mereka dijanjikan pekerjaan dengan gaji senilai Rp10 juta di luar negeri.
Nyatanya, korban malah dipekerjakan secara paksa, diancam, hingga disiksa. Tak hanya itu, mereka juga tidak diizinkan untuk pulang dan diminta membayar denda senilai 70.000 yuan atau setara dengan Rp160 juta.
Ketua Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, mengatakan pihaknya sudah menerima informasi terkait kasus penyekapan ini sejak 13 Maret 2023 lalu. Sejauh ini, BP2MI baru mampu mengidentifikasi 3 dari 20 PMI yang disekap di luar negeri.
“Kita tentu merahasiakan ketiga nama tersebut. Kita juga langsung meminta keterangan dari keluarga, terkait informasi kapan mereka berangkat dan dikirim siapa,” ujar Benny, dikutip dari tayangan Newsline di Metro TV, Kamis, 27 April 2023.
Baca juga: Jumlah WNI Korban Penipuan Lowongan Kerja di Kamboja Jadi 129 Orang |
Setelah dilakukan pemeriksaan, para korban ternyata dikirim oleh calo ke tempat tujuan. Terlebih, mereka juga diberangkatkan secara tidak resmi ke luar negeri.
Benny menyampaikan bahwa pihaknya sudah menghubungi perwakilan kedutaan besar RI di Myanmar. Namun, saat ini kedutaan besar RI belum bisa mengambil langkah untuk mengevakuasi korban.
"Biasanya ada kesulitan untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat atau mengetahui titik penyekapan. Tapi kita yakinkan bahwa perwakilan kita sedang bekerja melakukan evakuasi secepatnya dan memulangkan para pekerja kita,” jelasnya.
Benny memastikan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan berupaya memberikan perlindungan kepada korban. Pasalnya, melindungi warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri sepenuhnya menjadi tanggung jawab BP2MI. (Arfinna Erliencani)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id