Jakarta: Setelah Shopee, kini menyusul Indosat yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran. Tidak tanggung-tanggung, jumlah karyawan yang terkena PHK disebut lebih dari 300 orang.
Meski demikian, proses PHK di Indosat berjalan lancar karena hampir seluruh karyawan memahami kondisi perusahaan. Selain itu, perusahaan juga memenuhi semua tanggung jawab sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
"Inisiatif rightsizing berjalan lancar sesuai rencana dan telah diterima dengan baik oleh sebagian besar karyawan yang terkena dampak," ujar Director & Chief of Human Resources Officer IOH, Irsyad Sahroni dalam keterangan resminya.
"Prosesnya sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan telah dilakukan dengan pertimbangan matang, yang dilakukan secara objektif dan fair," lanjut Irsyad.
Ia menyebut perusahaan telah berkomunikasi secara langsung dan transparan dengan semua karyawan.
Terkait dengan pesangon, meski tidak menyebutkan secara rinci, namun pihak Indosat menegaskan, kompensasi yang mereka berikan kepada karyawan lebih tinggi di atas persyaratan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Jakarta: Setelah
Shopee, kini menyusul
Indosat yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran. Tidak tanggung-tanggung, jumlah karyawan yang terkena
PHK disebut lebih dari 300 orang.
Meski demikian, proses PHK di Indosat berjalan lancar karena hampir seluruh karyawan memahami kondisi perusahaan. Selain itu, perusahaan juga memenuhi semua tanggung jawab sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
"Inisiatif
rightsizing berjalan lancar sesuai rencana dan telah diterima dengan baik oleh sebagian besar karyawan yang terkena dampak," ujar Director & Chief of Human Resources Officer IOH, Irsyad Sahroni dalam keterangan resminya.
"Prosesnya sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan telah dilakukan dengan pertimbangan matang, yang dilakukan secara objektif dan
fair," lanjut Irsyad.
Ia menyebut perusahaan telah berkomunikasi secara langsung dan transparan dengan semua karyawan.
Terkait dengan pesangon, meski tidak menyebutkan secara rinci, namun pihak Indosat menegaskan, kompensasi yang mereka berikan kepada karyawan lebih tinggi di atas persyaratan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)