Jakarta: Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru saja merampungkan pendataan tenaga non-ASN tahap prafinalisasi. Dari hasil pendataan tersebut terdapat 152.803 data non-ASN sejumlah jabatan tidak sesuai dengan Surat Menteri PANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan B/1511/M.SM.01.00/2022.
BKN lakukan pendataan non-ASN
Pada 30 September 2022 telah melaksanakan pendataan tenaga non-ASN di lingkup Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah tahap prafinalisasi. Pendataan tahap ini dilakukan melalui portal pendataan-nonasn.bkn.go.id.
Hasil data tenaga non-ASN tahap prafinalisasi pada portal tersebut berjumlah 2.215.542. Data tersebut terdiri dari 335.639 daftar tenaga non-ASN di lingkup Instansi Pusat dan 1.879.903 di lingkup Instansi Daerah.
152.803 data non-ASN tidak sesuai ketentuan pendataan
Berdasarkan data BKN pada 7 Oktober 2022 terdapat 152.803 data non-ASN sejumlah jabatan, seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan serta sejenisnya tidak sesuai dengan ketentuan pendataan non-ASN. Untuk itu BKN meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah melakukan verifikasi dan validasi kembali daftar tenaga non-ASN yang jabatannya tidak sesuai.
“Hal ini telah disampaikan kepada PPK instansi melalui Surat BKN Nomor 33302/BSI.
01.01/SD/K/2022 tentang Jabatan yang tidak sesuai dengan Ketentuan Pendataan Tenaga non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah,” terang Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratam dalam siaran pers yang diterima Medcom.id, Senin, 10 Oktober 2022.
Pada tahap finalisasi pendataan non-ASN, BKN juga telah meminta data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK Instansi. Jika data final tidak disertai dengan SPTJM maka data tersebut tidak akan dijadikan data dasar tenaga non-ASN.
“Apabila di kemudian hari data final yang disampaikan PPK Instansi tidak sesuai dengan ketentuan pendataan tenaga non-ASN akan berkonsekuensi pertanggungjawaban hukum terhadap Pimpinan Unit Kerja maupun PPK Instansi,” sambungnya.
Cek daftar instansi
Adapun daftar instansi dan jabatan tenaga non-ASN dapat dicek melalui link di bawah ini:
Daftar Instansi dan jabatan pendataan non-ASN
Jakarta:
Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru saja merampungkan pendataan tenaga non-ASN tahap prafinalisasi. Dari hasil pendataan tersebut terdapat 152.803 data non-ASN sejumlah jabatan tidak sesuai dengan Surat Menteri PANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan B/1511/M.SM.01.00/2022.
BKN lakukan pendataan non-ASN
Pada 30 September 2022 telah melaksanakan pendataan
tenaga non-ASN di lingkup Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah tahap prafinalisasi. Pendataan tahap ini dilakukan melalui portal
pendataan-nonasn.bkn.go.id.
Hasil data tenaga non-ASN tahap prafinalisasi pada portal tersebut berjumlah 2.215.542. Data tersebut terdiri dari 335.639 daftar tenaga non-ASN di lingkup Instansi Pusat dan 1.879.903 di lingkup Instansi Daerah.
152.803 data non-ASN tidak sesuai ketentuan pendataan
Berdasarkan data BKN pada 7 Oktober 2022 terdapat 1
52.803 data non-ASN sejumlah jabatan, seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan serta sejenisnya tidak sesuai dengan ketentuan pendataan non-ASN. Untuk itu BKN meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah melakukan verifikasi dan validasi kembali daftar tenaga non-ASN yang jabatannya tidak sesuai.
“Hal ini telah disampaikan kepada PPK instansi melalui Surat BKN Nomor 33302/BSI.
01.01/SD/K/2022 tentang Jabatan yang tidak sesuai dengan Ketentuan Pendataan Tenaga non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah,” terang Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratam dalam siaran pers yang diterima
Medcom.id, Senin, 10 Oktober 2022.
Pada tahap finalisasi pendataan non-ASN, BKN juga telah meminta data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK Instansi. Jika data final tidak disertai dengan SPTJM maka data tersebut tidak akan dijadikan data dasar tenaga non-ASN.
“Apabila di kemudian hari data final yang disampaikan PPK Instansi tidak sesuai dengan ketentuan pendataan tenaga non-ASN akan berkonsekuensi pertanggungjawaban hukum terhadap Pimpinan Unit Kerja maupun PPK Instansi,” sambungnya.
Cek daftar instansi
Adapun daftar instansi dan jabatan tenaga non-ASN dapat dicek melalui link di bawah ini:
Daftar Instansi dan jabatan pendataan non-ASN
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(RUL)