Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Terdakwa Perkara Anak Gugat Ibu Kandung Dinilai Tak Seriusi Upaya Restorative Justice

Siti Yona Hukmana • 05 Agustus 2024 21:57
Jakarta: Terdakwa dalam perkara anak gugat ibu kandung di Karawang, Kusumayati, dikritik. Pasalnya, Kusumayati tak mengindahkan kesempatan untuk berdamai atau mediasi dengan penggugat, yakni anaknya Stephanie.
 
"Dia (terdakwa) seperti tidak sungguh-sungguh ingin RJ (Restorative Justice), padahal hanya dengan perdamaian loh, dia akan selamat," kata kuasa hukum pelapor Zaenal Abidin dalam keterangan yang dikutip Senin, 5 Agustus 2024.
 
Menurut dia, seharusnya pihak terdakwa dapat mengutamakan langkah mediasi. Yakni, berdamai soal audit perusahaan yang diajukan pihaknya. Terlebih, hakim juga mendorong kesempatan berdamai dari dua pihak yang berperkara.

Di sisi lain, Zaenal menyoroti terdakwa yang masih bebas meski menjalani persidangan. Karena, terdakwa tidak ditahan.
 
"Iya mentang-mentang tidak ditahan, jangan sampai merasa di luar santai, mau palsuin tanda tangan lagi juga bisa. Jangan sampai ada persepsi seperti itu," kata dia.
 
Baca juga: Alasan Hakim Tak Menahan Terdakwa Pemalsu Tanda Tangan SKW di Karawang Dipertanyakan

Kusumayati disebut Zaenal, menolak syarat perdamaian yang diajukan pihak pelapor terkait audit perusahaan. Termasuk, tak mau menunjukkan list aset harta kepemilikan almarhum Sugianto suami terdakwa, termasuk atas nama terdakwa.
 
"Iya ini udah 3 tahun loh, tapi yang audit selalu ditolak, apa salahnya, ada apa ini kok tidak mau terbuka, kami juga meminta terdakwa menunjukkan list aset harta keluarga hanya melihat bukan meminta, tapi ini juga ditolak kenapa. Padahal seharusnya terbuka," ucap Zaenal.
 
Sementara itu, Kuasa Hukum Kusumayati, Ika Rahmawati menuturkan, pihaknya merasa keberatan dengan keinginan pelapor dalam syarat perdamaian yang diajukan, namun menerima beberapa syarat yang lain.
 
"Iya tadi dibahaskan ada 5 point yang diminta Stephanie dalam mediasi, 3 point ini kita sudah setuju yah, hanya yang 2 ini kita keberatan," kata Ika.
 
Salah satu syarat yang ditolak pihak terdakwa yakni terkait audit perusahaan keluarga PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika. "Iya untuk RJ ini kita sudah terima yah, tapi ada 2 poin yang kita keberatan, yaitu terkait dengan audit, ini kan perusahaan keluarga kami keberatan untuk diaudit, kalau Stephanie ingin dapat untuk dari hasil usaha tinggal dicek dari laporan pajaknya," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan