Karawang: Kasus anak gugat ibu kandung di Karawang, Jawa Barat, telah memasuki bulan kedua atau sidang kelima dengan agenda pemeriksaan saksi. Persidangan kerap ditunda dengan berbagai alasan, yang terbaru bahkan sidang pada Kamis, 25 Juli 2024 juga ditunda dengan alasan kuasa hukum terdakwa tidak hadir tanpa pemberitahuan.
Aktivis Hukum Subang, Iing Irwansyah, mempertanyakan hakim tak menahan terdakwa hingga leluasa pergi ke luar kota.
"Ini kasus sangat unik, bukan hanya menyangkut hubungan ibu dan anak, tapi yang unik adalah terdakwa ini jadi orang istimewa menurut saya. Dia bisa kesana kemari tanpa dilakukan penahanan," kata Iing saat dihubungi, Minggu, 28 Juli 2024.
Iing menjelaskan kasus ini merupakan pidana dengan Pasal 263 KUHP yang artinya terdakwa terancam hukuman maksimal hingga tujuh tahun, aparat kepolisian, kejaksaan, hingga majelis hakim namun selama proses hukum ini berlangsung tidak pernah melakukan penahanan terhadap terdakwa.
"Masih ingat kasus nenek Minah yang maling 3 buah Kakao untuk makan, selama diproses dia dibui dan divonis hukuman 1,5 bulan. Lah ini kriminal pemalsu tanda tangan liar-liar saja," jelas Iing.
Iing mengetahui jika majelis hakim sempat meminta para pihak untuk menahan diri dan tidak aktif memberikan statmen di media-media selama persidangan berlangsung. Namun setelah diperingatkan tersebut, terdakwa justru berbicara tentang kasus yang dialaminya di tiga kanal youtube podcast.
"Tiba-tiba setelah diperingatkan begitu, terdakwa yang tidak ditahan ini justru aktif hadir di kanal youtube," ungkap Iing.
Dijelaskan Iing syarat atau proses penangguhan atau pengalihan tahanan bagi terdakwa agar tidak ditahan ini cukup kompleks, apa lagi jika melihat kontruksi hukum ancaman pidananya cukup berat.
Iing menyarankan agar Komisi Yudisial (KY) turun untuk memeriksa majelis hakim yang menangani perkara anak gugat ibu kandung ini, sebab yang terpenting adalah menjaga marwah lembaga peradilan yang saat ini terlihat sedang permainkan oleh terdakwa Kusumayati.
"Saya menyarankan KY segera turun, periksa itu majelis hakim yang menangani perkara ini, ini sudah keterlaluan, terdakwa Kusumayati seperti melecehkan marwah lembaga peraadilan," ujarnya.
Karawang: Kasus anak
gugat ibu kandung di Karawang, Jawa Barat, telah memasuki bulan kedua atau sidang kelima dengan agenda pemeriksaan saksi. Persidangan kerap ditunda dengan berbagai alasan, yang terbaru bahkan sidang pada Kamis, 25 Juli 2024 juga ditunda dengan alasan kuasa hukum terdakwa tidak hadir tanpa pemberitahuan.
Aktivis Hukum Subang, Iing Irwansyah, mempertanyakan hakim tak menahan terdakwa hingga leluasa pergi ke luar kota.
"Ini kasus sangat unik, bukan hanya menyangkut hubungan ibu dan anak, tapi yang unik adalah terdakwa ini jadi orang istimewa menurut saya. Dia bisa kesana kemari tanpa dilakukan penahanan," kata Iing saat dihubungi, Minggu, 28 Juli 2024.
Iing menjelaskan kasus ini merupakan pidana dengan Pasal 263 KUHP yang artinya terdakwa terancam hukuman maksimal hingga tujuh tahun, aparat kepolisian, kejaksaan, hingga majelis hakim namun selama proses hukum ini berlangsung tidak pernah melakukan penahanan terhadap terdakwa.
"Masih ingat kasus nenek Minah yang maling 3 buah Kakao untuk makan, selama diproses dia dibui dan divonis hukuman 1,5 bulan. Lah ini kriminal pemalsu tanda tangan liar-liar saja," jelas Iing.
Iing mengetahui jika majelis hakim sempat meminta para pihak untuk menahan diri dan tidak aktif memberikan statmen di media-media selama persidangan berlangsung. Namun setelah diperingatkan tersebut, terdakwa justru berbicara tentang kasus yang dialaminya di tiga kanal youtube podcast.
"Tiba-tiba setelah diperingatkan begitu, terdakwa yang tidak ditahan ini justru aktif hadir di kanal youtube," ungkap Iing.
Dijelaskan Iing syarat atau proses penangguhan atau pengalihan tahanan bagi terdakwa agar tidak ditahan ini cukup kompleks, apa lagi jika melihat kontruksi hukum ancaman pidananya cukup berat.
Iing menyarankan agar Komisi Yudisial (KY) turun untuk memeriksa majelis hakim yang menangani perkara anak gugat ibu kandung ini, sebab yang terpenting adalah menjaga marwah lembaga peradilan yang saat ini terlihat sedang permainkan oleh terdakwa Kusumayati.
"Saya menyarankan KY segera turun, periksa itu majelis hakim yang menangani perkara ini, ini sudah keterlaluan, terdakwa Kusumayati seperti melecehkan marwah lembaga peraadilan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)