Jakarta: Sebanyak 382 nama lolos tahapan administrasi seleksi calon pimpinan (capim) dan calon dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Panitia seleksi (pansel) diminta untuk menerima masukan dari masyarakat.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menjelaskan peran masyarakat penting dalam menentukan pimpinan KPK ke depan. Namun yang perlu diperhatikan, kata dia, adalah pansel itu sendiri.
"Kritik masyarakat itu bukan hanya didengar, tapi juga dipertimbangkan dalam rapat-rapat panitia seleksi, pada setiap tahapan seleksi, karena konsep meaningful participation atau partisipasi bermakna juga berlaku dalam proses seleksi,” kata Kurnia dalam tayangan Metro TV, Jumat, 26 Juli 2024.
Kurnia menjelaskan sesungguhnya kerja pansel yaitu untuk meminta tanggapan masyarakat. Jika tanggapan masyarakat tidak didengar, maka perlu dipertanyakan objektivitas dan kemampuan dari pansel.
“Dalam undang-undang KPK disebut, kerja Pansel itu untuk meminta tanggapan masyarakat,” jelas dia.
Kurnia meminta agar pansel untuk adil dan transparan. Pansel diharap tidak memandang calon dari latar belakangnya. Selain itu, pansel juga harus dapat menjelaskan alasan yang valid mengapa calon diloloskan dan tidak.
Jakarta: Sebanyak 382 nama lolos tahapan administrasi seleksi calon pimpinan (
capim) dan calon dewan pengawas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Panitia seleksi (pansel) diminta untuk menerima masukan dari masyarakat.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menjelaskan peran masyarakat penting dalam menentukan pimpinan KPK ke depan. Namun yang perlu diperhatikan, kata dia, adalah pansel itu sendiri.
"Kritik masyarakat itu bukan hanya didengar, tapi juga dipertimbangkan dalam rapat-rapat panitia seleksi, pada setiap tahapan seleksi, karena konsep
meaningful participation atau partisipasi bermakna juga berlaku dalam proses seleksi,” kata Kurnia dalam tayangan
Metro TV, Jumat, 26 Juli 2024.
Kurnia menjelaskan sesungguhnya kerja pansel yaitu untuk meminta tanggapan masyarakat. Jika tanggapan masyarakat tidak didengar, maka perlu dipertanyakan objektivitas dan kemampuan dari pansel.
“Dalam undang-undang KPK disebut, kerja Pansel itu untuk meminta tanggapan masyarakat,” jelas dia.
Kurnia meminta agar pansel untuk adil dan transparan. Pansel diharap tidak memandang calon dari latar belakangnya. Selain itu, pansel juga harus dapat menjelaskan alasan yang valid mengapa calon diloloskan dan tidak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)