Jakarta: Pemerintah pusat diminta aktif mengawasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II DKI Jakarta. Pengawasan penting agar usaha memutus mata rantai virus korona (covid-19) di Ibu Kota betul-betul efektif.
"Pemerintah pusat harus melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan PSBB di Jakarta," kata pengamat kebijakan publik Azas Tigor Nainggolan melalui keterangan tertulis, Senin, 14 September 2020.
Tigor menyebut pengawasan itu berfokus pada protokol kesehatan. Salah satunya, mengawasi penerapan sanksi pelanggar protokol kesehatan.
"Agar covid-19 tidak berkepanjangan dan tambah parah dan rakyat yang jadi korban," ujar Ketua Forum Warga Kota Jakarta itu.
Tigor mengingatkan kegagalan PSBB transisi tidak boleh terulang. Sebab, kata dia, kesehatan dan ekonomi masyarakat dipertaruhkan dalam kebijakan tersebut.
"Pemerintah pusat perlu mengevaluasi rutin apakah (PSBB jilid II ) dijalankan dengan baik," ucap dia.
Baca: TNI: Ketegasan Diutamakan Tekan Penyebaran Covid-19
PSBB jilid II mulai diberlakukan hari ini. Masyarakat diminta bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah. Hanya 11 sektor usaha yang dikecualikan yang tetap beroperasi.
Keputusan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tanggal 13 September 2020 atas perubahan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tanggal 9 April 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. PSBB jilid II berlangsung selama dua minggu dan bakal dievalusi.
Jakarta: Pemerintah pusat diminta aktif mengawasi
pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II DKI Jakarta. Pengawasan penting agar usaha memutus mata rantai virus korona (covid-19) di Ibu Kota betul-betul efektif.
"Pemerintah pusat harus melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan PSBB di Jakarta," kata pengamat kebijakan publik Azas Tigor Nainggolan melalui keterangan tertulis, Senin, 14 September 2020.
Tigor menyebut pengawasan itu berfokus pada protokol kesehatan. Salah satunya, mengawasi penerapan sanksi pelanggar protokol kesehatan.
"Agar
covid-19 tidak berkepanjangan dan tambah parah dan rakyat yang jadi korban," ujar Ketua Forum Warga Kota Jakarta itu.
Tigor mengingatkan kegagalan PSBB transisi tidak boleh terulang. Sebab, kata dia, kesehatan dan ekonomi masyarakat dipertaruhkan dalam kebijakan tersebut.
"Pemerintah pusat perlu mengevaluasi rutin apakah (PSBB jilid II ) dijalankan dengan baik," ucap dia.
Baca:
TNI: Ketegasan Diutamakan Tekan Penyebaran Covid-19
PSBB jilid II mulai diberlakukan hari ini. Masyarakat diminta bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah. Hanya 11 sektor usaha yang dikecualikan yang tetap beroperasi.
Keputusan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tanggal 13 September 2020 atas perubahan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tanggal 9 April 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. PSBB jilid II berlangsung selama dua minggu dan bakal dievalusi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)