Jakarta: Kecurangan atau fraud kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan disebut masih marak terjadi. Pengusaha dan pemerintah daerah (pemda) diklaim terlibat dalam kecurangan tersebut.
“Pengusaha juga masih banyak fraud, pemda juga curang terhadap Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” kata koordinator advokasi BPJS Watch Timboel Siregar dalam telekonferensi di Jakarta, Sabtu, 20 Juni 2020.
Timboel mengatakan pencegahan kecurangan telah diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 36 Tahun 2015 tentang Pencegahan Kecurangan dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan pada Sistem Jaminan Sosial Nasional. Sayangnya, kata Timboel, pengawasan hanya ditujukan pada fasilitas kesehatan (faskes). Pengawasan seharusnya tak hanya pada faskes.
Timboel mengatakan pengusaha juga kerap melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid itu mewajibkan pengusaha mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan.
“Faktanya masih 16 juta pekerja penerima upah (belum terdaftar di BPJS Kesehatan), padahal BPJS Ketenagakerjaan bisa mencapai 19 juta orang. Kan datanya tinggal dikompilasi,” ujar Timboel.
Berdasarkan perhitungan Timboel, BPJS Kesehatan bisa menambah pendapatan hingga Rp3 triliun. Syaratnya, pengusaha jujur memasukkan selisih tiga juta orang itu.
“Artinya fraud oleh pengusaha sehingga potensi yang didapat jadi tidak dapat oleh BPJS Kesehatan,” tuturnya.
Baca: Kecurangan di BPJS Kesehatan Menjadi Duri dalam Daging
Selain itu, lanjut Timboel, Pemda kerap berlaku curang dalam penerapan pajak. Padahal, Pemda wajib menyerahkan 50 hingga 75 persen pajak lokal.
“Pemda tidak bayar dan pemerintah membiarkan, padahal potensi (pendapatan) bisa Rp5 triliun,” ujar Timboel.
Jakarta: Kecurangan atau
fraud kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan disebut masih marak terjadi. Pengusaha dan pemerintah daerah (pemda) diklaim terlibat dalam kecurangan tersebut.
“Pengusaha juga masih banyak
fraud, pemda juga curang terhadap Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” kata koordinator advokasi BPJS Watch Timboel Siregar dalam telekonferensi di Jakarta, Sabtu, 20 Juni 2020.
Timboel mengatakan pencegahan kecurangan telah diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 36 Tahun 2015 tentang Pencegahan Kecurangan dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan pada Sistem Jaminan Sosial Nasional. Sayangnya, kata Timboel, pengawasan hanya ditujukan pada fasilitas kesehatan (faskes). Pengawasan seharusnya tak hanya pada faskes.
Timboel mengatakan pengusaha juga kerap melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid itu mewajibkan pengusaha mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan.
“Faktanya masih 16 juta pekerja penerima upah (belum terdaftar di BPJS Kesehatan), padahal BPJS Ketenagakerjaan bisa mencapai 19 juta orang. Kan datanya tinggal dikompilasi,” ujar Timboel.
Berdasarkan perhitungan Timboel, BPJS Kesehatan bisa menambah pendapatan hingga Rp3 triliun. Syaratnya, pengusaha jujur memasukkan selisih tiga juta orang itu.
“Artinya
fraud oleh pengusaha sehingga potensi yang didapat jadi tidak dapat oleh BPJS Kesehatan,” tuturnya.
Baca: Kecurangan di BPJS Kesehatan Menjadi Duri dalam Daging
Selain itu, lanjut Timboel, Pemda kerap berlaku curang dalam penerapan pajak. Padahal, Pemda wajib menyerahkan 50 hingga 75 persen pajak lokal.
“Pemda tidak bayar dan pemerintah membiarkan, padahal potensi (pendapatan) bisa Rp5 triliun,” ujar Timboel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)