Jakarta: Pemerintah bakal memperketat kedatangan pelaku perjalanan internasional dari udara, laut, dan darat. Upaya itu untuk mencegah impor kasus Omicron yang terus bertambah di Indonesia.
“Pemerintah ke depannya akan membuat penanganan khusus di sembilan entry point wilayah Indonesia,” kata juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis, Rabu, 12 Januari 2022.
Sembilan titik itu, yakni Bandara Soekarno Hatta, Banten; Bandara Juanda, Jawa Timur; dan Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara. Kemudian Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau; Pelabuhan Tanjung Pinang, Kepulauan Riau; serta Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara.
Baca: Kemenkes: Vaksin Booster Pertahankan Kekebalan dari Omicron
Pengetatan juga dilakukan di pos lintas batas negara (PLBN), yakni PLBN Aruk, Kalimantan Barat dan PLBN Entikong, Kalimantan Barat. Kemudian, PLBN Motaain, Nusa Tenggara Timur.
Wiku mengatakan pemerintah juga bakal mencatat kasus covid-19 lebih komprehensif. Caranya dengan membedakan kasus covid-19 dari pelaku perjalanan dengan kasus di wilayah sekitar secara keseluruhan.
“Hal ini menjadi penting untuk menjadi dasar pengambilan kebijakan pengendalian mobilitas masyarakat,” papar dia.
Jakarta: Pemerintah bakal memperketat kedatangan pelaku perjalanan internasional dari udara, laut, dan darat. Upaya itu untuk mencegah impor kasus
Omicron yang terus bertambah di Indonesia.
“Pemerintah ke depannya akan membuat penanganan khusus di sembilan
entry point wilayah Indonesia,” kata juru bicara Satuan Tugas
(Satgas) Penanganan
Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis, Rabu, 12 Januari 2022.
Sembilan titik itu, yakni Bandara Soekarno Hatta, Banten; Bandara Juanda, Jawa Timur; dan Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara. Kemudian Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau; Pelabuhan Tanjung Pinang, Kepulauan Riau; serta Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara.
Baca:
Kemenkes: Vaksin Booster Pertahankan Kekebalan dari Omicron
Pengetatan juga dilakukan di pos lintas batas negara (PLBN), yakni PLBN Aruk, Kalimantan Barat dan PLBN Entikong, Kalimantan Barat. Kemudian, PLBN Motaain, Nusa Tenggara Timur.
Wiku mengatakan pemerintah juga bakal mencatat kasus covid-19 lebih komprehensif. Caranya dengan membedakan kasus covid-19 dari pelaku perjalanan dengan kasus di wilayah sekitar secara keseluruhan.
“Hal ini menjadi penting untuk menjadi dasar pengambilan kebijakan pengendalian mobilitas masyarakat,” papar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)