Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

IDI Bersedia Kebiri Kimia Pelaku Kekerasan Seksual, Ini Syaratnya

Tri Subarkah • 28 Desember 2021 17:56
Jakarta: Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng M Faqih memberi sinyal IDI bersedia melakukan kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual. Namun, ada dua syarat yang diberikan untuk melakukan kebiri kimia.

Berikut dua syarat dari IDI untuk melakukan kebiri kimia:

  1. IDI meminta agar profesi medis dilibatkan dari awal penanganan perkara kejahatan seksual
  2. Perlu ada dorongan untuk mengubah konsepsi kebiri kimia dari hukuman menjadi upaya rehabilitasi.
Daeng menjelaskan pelibatan profesi medis dari awal penanganan perkara agar tenaga medis mengetahui rah dan untuk siapa kebiri kimia tersebut dialamatkan.
 
"Kalau secara konseptual (kebiri kimia) sebagai correctional service, jadi betul-betul memperbaiki orang-orang yang terpidana ini bisa dikembalikan ke masyarakat, bisa disembuhkan, dalam arti kata sebagai upaya rehabilitatif, itu bisa dilaksanakan dengan baik," kata Daeng, dalam webinar yang diselenggarakan Universitas Pakuan, Bogor, Selasa, 28 Desember 2021.
 
Jika masih dianggap sebagai hukuman, Daeng mengakui akan sulit bagi dokter melakukan kebiri kimia. Sebab berdasarkan etika profesi yang berlaku secara universal dan hukum positif mengenai pelayanan kesehatan, dokter tidak bekerja sebagai algojo pelaksana hukuman.

"Ini sudah dinyatakan secara universal oleh World Medical Association, bahwa dokter itu tidak boleh terlibat dalam upaya hukuman apa pun, sebagai algojo, sebagai pelaksana," jelas Daeng.
 
Baca: Kebiri Diminta Tak Dianggap Balas Dendam
 
Dia juga menjelaskan dengan dilibatkan sejak awal penanganan perkara, tenaga kesehatan bisa menentukan bentuk rehabilitasi apa yang tepat diberikan ke pelaku. Penyebab kekerasan seksual tidak hanya karena faktor hormon yang tinggi melainkan kelainan mental.
 
Dia menyampaikan kalau ternyata yang bersangkutan lebih mengarah ke penyakit kejiwaan, tindakan rehabilitasi seharusnya pada kejiwaan, bukan dengan memakai tindakan penyuntikan hormonal untuk menurunkan hormon.
 
"Malah kalau dengan kondisi kejiwaan, kemudian yang dilakukan hormon (kebiri kimia), maka menimbulkan penyakit-penyakit lain," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan