Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko (kedua kanan) saat memimpin konferensi pers pembunuhan berencana. (ANTARA/HO-Polresta Kendari)
Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko (kedua kanan) saat memimpin konferensi pers pembunuhan berencana. (ANTARA/HO-Polresta Kendari)

Sakit Hati Tak Dianggap Keluarga, Motif Menantu di Kendari Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Mertua

Muhammad Syahrul Ramadhan • 18 April 2024 13:53
Jakarta: Seorang wanita berinisial ND (24) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi karena terlibat kasus pembunuhan berencana. ND menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa mertuanya karena sakit hati.
 
ND mengaku dendam kepada kedua mertuanya karena selama ini tidak dianggap bagian dari keluarga. Selain itu, tuduhan bahwa dirinya menghalangi sang suami untuk mengirim uang ke orang tuanya membuat api dendam semakin membara.
 
"Saya juga selalu dituduh dibilang kalau saya tidak pernah kasih uang keluarganya. Saya katanya yang halangi anaknya, suamiku, itu untuk kasih ke orang tuanya uang," kata ND saat konferensi pers Rabu, 17 April 2024.

Dendam ini membuat ND gelap mata sehingga berencana membunuh ibu mertuanya. Ia kemudian merencanakan pembunuhan dengan skenario begal.
 
Ia pun membayar MF yang merupakan tetangganya sebagai eksekutor. ND menjanjikan honor kepada MF sebesar Rp75 juta, namun ia baru memberi Rp10,5 juta.

Skenario ND Habisi Mertua


Kepala Polresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko menjelaskan skenario ND membunuh mertuanya. ND keluar bersama mertuanya untuk berbelanja ke pusat perbelanjaan dan Pasar Anduonuhu menggunakan mobil.
 
Setelah berbelanja, ND mengendarai mobilnya ke arah bundaran Citraland dan menuju ke Jalan Madusila. Di sana MF yang berjalan dari rumahnya masuk ke mobil tersebut.
 
Disitulah MF mengeksekusi M dengan cara leher korban dijerat dengan tali kemudian ditusuk pakai pisau. M ditusuk sebanyak sebanyak sembilan kali.
 
ND kemudian berpura-pura meminta pertolongan terhadap warga yang melintas seolah-olah dibegal oleh pria tersebut dan ban mobilnya sudah dipecah. Selain itu, ND juga melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Poasia. 
 
Baca juga: Cemburu Buta, Lelaki di Bantul Jerat Leher Mantan Pacar dengan Rafia

 
Aris menyebut laporan tersebut bagian dari rencana ND sebagai alibi. Kini ND dan MF harus meringkuk di jeruji besi. Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana. Ancaman untuk keduanya maksimal adalah hukuman mati.
 
Sebelumnya, Polresta Kendari mengejar para pelaku begal modus pecah ban yang menewaskan seorang ibu inisial MR, 51, di Jalan Madusila, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sultra.
 
Peristiwa begal dengan modus pecah ban tersebut bermula saat korban bersama anak mantunya inisial ND, 24, sedang berkendara dari arah Indogrosir menuju Kecamatan Abeli menggunakan sebuah minibus bernomor polisi DT 1340 CR warna kuning.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan