Seorang warga Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul, DIY, IOA, ditangkap polisi setelah membunuh mantan pacar. Medcom.id/Ahmad Mustaqim
Seorang warga Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul, DIY, IOA, ditangkap polisi setelah membunuh mantan pacar. Medcom.id/Ahmad Mustaqim

Cemburu Buta, Lelaki di Bantul Jerat Leher Mantan Pacar dengan Rafia

Ahmad Mustaqim • 18 April 2024 13:06
Bantul: Seorang warga Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), IOA ditangkap dan ditaham polisi. IOA ditangkap karena membunuh mantan pacarnya. 
 
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul, AKP Bayu Sila Pambudi menjelaskan peristiwa itu bermula saat lelaki 22 tahun itu berkomunikasi dengan mantan pacarnya, GS, 26, pada Sabtu, 6 April 2024. Komunikasi melalui gawai itu GS meminta IOA tidak menghubunginya lagi. 
 
"Dari situ, pelaku mengetahui status WA korban bersama lelaki lain. IOA emosi, lalu mencari tali rafia plastik dan disimpan di celana," kata Bayu di Polres Bantul, Kamis, 18 April 2024. 

IOA kemudian menyewa sebuah mobil dan menghubungi GS keesokan harinya. IOA mengajak perempuan asal Banyumas, Jawa Tengah berkeliling Yogyakarta. Di dalam perjalanan, keduanya sempat cekcok. Tak lama selesai cekcok, GS tertidur di dalam mobil. 
 
Dari Kota Yogyakarta, IOA mengemudikan mobil melalui Jalan Imogiri Barat Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul. Di kawasan ini IOA membunuh GS. 
 
"Tersangka sudah niat melakukan pembunuhan. Di Jalan Imogiri Barat, saat di depan sebuah warung Madura, pelaku membunuh korban," ujarnya. 
 
IOA membunuh GS yang tertidur menggunakan tali rafia. IOA sempat keluar dari mobil untuk membeli BBM. Sekembalinya di dalam mobil, IOA mencekik GS untuk memastikannya meninggal. 
 
"Korban kemudian dibawa dan dibuang sekitar Pantai Lorong Cemoro Depok Parangtritis. Sementaranya HP korban diambil dan dibuang di parit," kata Bayu. 
 
Kasus pembunuhan itu mulai menyeruak saat ada informasi penemuan mayat. Polisi lantas melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa saksi-saksi. Data yang diperoleh itu mengarah pada IOA dan ditangkap tak lama kemudian.
 
"Tersangka mengaku pernah menjalani hubungan asmara dengan korban, tiga bulan lalu putus," kata Bayu. 
 
Polisi menyita barang bukti sebuah mobil yang disewa pelaku dan gawai korban. Sementara, IOA dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan terencana dan Pasal 338 tentang pembunuhan. Ancaman pidananya 15 tahun hingga maksimal seumur hidup. 
 
IOA mengaku terbakar cemburu GS berdampingan dengan lelaki lain di dalam foto. Rasa cemburu itu yang membuatnya melakukan pembunuhan. 
 
"Saya menyesal sudah melakukan ini semua (pembunuhan)," ujarnya. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan