Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Penanganan Konten Negatif, Kominfo: Jangan Semua dengan Penegakan Hukum

Theofilus Ifan Sucipto • 28 November 2023 13:21
Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkap penanganan konten negatif tidak harus melalui penegakan hukum. Tapi, bisa dilakukan dengan pendekatan edukasi.
 
"Penanganan tidak semua harus penegakan hukum. Jangan semuanya (diproses hukum), nanti kebanyakan di penjara," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa, 28 November 2023.
 
Semuel mengatakan Kominfo biasanya mengumumkan konten hoaks dengan mencantumkan stempel hoaks. Langkah tersebut merupakan bagian dari edukasi masyarakat.

"Kedua, kerja sama dengan platform untuk take down dan langkah ketiga baru polisi masuk," papar dia.
Baca: Kominfo Awasi Kampanye Pemilu di Ruang Digital

Semuel menyebut kerja sama antara Kominfo dan Polri sudah terjalin baik selama ini. Bahkan, banyak permintaan dari polisi terkait konten negatif di dunia maya untuk dibersihkan.
 
Senada, Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni menyebut pihaknya sudah menyosialisasikan pengawasan konten hingga daerah. Mulai dari polda hingga tingkat polres.
 
"Selain penegakan hukum, kalau kita temukan akun-akun anonim, kita kolaborasi dengan Kominfo," jelas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan