Jakarta: Fashion Stylist, Wanda Harra alias Irwansyah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama. Permintaan maaf yang dilakukan Wanda Harra di media sosial dinilai tak bisa menggugurkan aspek hukum.
"Ya, jadi meminta maaf itu tidak menggugurkan aspek hukum yang memang harus diberlakukan. Karena beliau sudah melakukan kesalahan dan sudah menyakiti umat Islam," kata pelapor Wanda, Muhammad Rizky Abdullah, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Juli 2024.
Menurut dia, perlu ada sanksi sosial terhadap pria yang memiliki nama asli Irwansyah itu. Dia memandang proses hukum sebagai bentuk pelajaran bagi orang-orang yang mempunyai penyakit sejenis, yakni berpenampilan seperti wanita.
"Dan ini demi masa depan negara sebetulnya. Karena apa, karena penyakit seperti Irwansyah ini harus kita lawan untuk menyelematkan generasi kita ke depannya," ungkap Rizky.
Namun, Rizky menyebut ada 3B yang harus dipenuhi Wanda bila ingin berdamai. Yakni bertaubat, berhijrah, dan berjenggot.
"Candaannya gitu ya. Karena ketika dia sudah hijrah, jenggot, dan lain-lain maka sebagai fitrahnya seorang laki-laki tidak boleh lagi pakai perempuan, pakaiannya itu sama saja mendoktrin generasi kita tidak sehat," tutur Rizky.
Namun, dia belum membuka opsi damai. Pasalnya, dia baru melaporkan Wanda ke Bareskrim Polri. Proses perdamaian dinilai masih panjang.
Terlebih, kata Rizky, warga Indonesia tak ingin berdamai. Bahkan, mendorong memenjarakan Wanda agar menjadi pelajaran bagi pihak-pihak yang mempunyai penyakit sejenis.
"Kenapa penyakit sejenis? Karena kalau tidak punya penyakit, tidak akan hidup. Laki ya laki, perempuan ya perempuan. Ada fitrahnya masing-masing. Nah di sini memang pada akhirnya diduga menistakan Islam," ungkapnya.
Wanda Harra dilaporkan ke Bareskrim Polri buntut memakai cadar di kajian Ustadz Hanan Attaki dan duduk di saf perempuan. Dia datang bersama rombongan teman-teman artisnya. Perbuatan Wanda Harra dinilai telah membuat seluruh umat Islam sakit hati dan tersinggung.
Laporan terhadap Wanda Harra telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor: LP/B/247/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 24 Juli 2024. Wanda alias Irwansyah dipersangkakan Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama, dengan ancaman lima tahun penjara.
Jakarta: Fashion Stylist,
Wanda Harra alias Irwansyah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan
penistaan agama. Permintaan maaf yang dilakukan Wanda Harra di media sosial dinilai tak bisa menggugurkan aspek hukum.
"Ya, jadi meminta maaf itu tidak menggugurkan aspek hukum yang memang harus diberlakukan. Karena beliau sudah melakukan kesalahan dan sudah menyakiti umat Islam," kata pelapor Wanda, Muhammad Rizky Abdullah, di Bareskrim
Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Juli 2024.
Menurut dia, perlu ada sanksi sosial terhadap pria yang memiliki nama asli Irwansyah itu. Dia memandang proses hukum sebagai bentuk pelajaran bagi orang-orang yang mempunyai penyakit sejenis, yakni berpenampilan seperti wanita.
"Dan ini demi masa depan negara sebetulnya. Karena apa, karena penyakit seperti Irwansyah ini harus kita lawan untuk menyelematkan generasi kita ke depannya," ungkap Rizky.
Namun, Rizky menyebut ada 3B yang harus dipenuhi Wanda bila ingin berdamai. Yakni bertaubat, berhijrah, dan berjenggot.
"Candaannya gitu ya. Karena ketika dia sudah hijrah, jenggot, dan lain-lain maka sebagai fitrahnya seorang laki-laki tidak boleh lagi pakai perempuan, pakaiannya itu sama saja mendoktrin generasi kita tidak sehat," tutur Rizky.
Namun, dia belum membuka opsi damai. Pasalnya, dia baru melaporkan Wanda ke Bareskrim Polri. Proses perdamaian dinilai masih panjang.
Terlebih, kata Rizky, warga Indonesia tak ingin berdamai. Bahkan, mendorong memenjarakan Wanda agar menjadi pelajaran bagi pihak-pihak yang mempunyai penyakit sejenis.
"Kenapa penyakit sejenis? Karena kalau tidak punya penyakit, tidak akan hidup. Laki ya laki, perempuan ya perempuan. Ada fitrahnya masing-masing. Nah di sini memang pada akhirnya diduga menistakan Islam," ungkapnya.
Wanda Harra dilaporkan ke Bareskrim Polri buntut memakai cadar di kajian Ustadz Hanan Attaki dan duduk di saf perempuan. Dia datang bersama rombongan teman-teman artisnya. Perbuatan Wanda Harra dinilai telah membuat seluruh umat Islam sakit hati dan tersinggung.
Laporan terhadap Wanda Harra telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor: LP/B/247/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 24 Juli 2024. Wanda alias Irwansyah dipersangkakan Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama, dengan ancaman lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)