Wanda Hara (Foto: Instagram/wanda_haraa)
Wanda Hara (Foto: Instagram/wanda_haraa)

Wanda Harra Dilaporkan Kasus Penistaan Agama ke Bareskrim Polri

Siti Yona Hukmana • 24 Juli 2024 15:18
Jakarta: Fashion stylist Wanda Harra alias Irwansyah dilaporkan kasus penistaan agama ke Bareskrim Polri. Pelaporan ini buntut memakai cadar ke kajian ustadz Hanan Attaki.
 
"Insyaallah hari ini agenda kami adalah melaporkan saudara Irwansyah tersebut dengan dugaan tindak pidana penistaan agama," kata pelapor Muhammad Rizky Abdullah di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Juli 2024.
 
Rizky mengaku melaporkan Wanda Harra dalam kapasitas pribadi dan umat Islam se-Indonesia. Perbuatan Wanda Harra dinilai telah membuat umat Islam sakit hati dan tersinggung, serta diduga telah melakukan dugaan tindak pidana penistaan agama.

"Di dalam undang-undang atau pun pasal penistaan agama itu ada tercantum yang namanya penyalahguna yang bersangkutan sudah pakai cadar, sudah pakai hijab, sudah pakai jilbab, dan datang ke kajian Ustaz Hanan Attaki dan duduk di saf perempuan," ungkap Rizky.
 
Padahal, kata dia, Wanda Harra itu adalah pria. Maka itu, dia menilai Wanda telah menyalahgunakan wewenang sebagai seorang laki-laki.
 
"Insyaallah nenurut kajian kami, itu (perbuatan Wanda Harra) sudah masuk ke delik pidana terkait dugaan hukum bahwasanya beliau sudah melakukan penistaan agama," ujar Rizky.
 
Baca: Terpidana Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Bebas dari Penjara

Rizky meyakini laporannya bakal diterima Bareskrm Polri. Sebab, dia sudah mengkaji bentuk pelanggaran Wanda dan diyakini masuk dalam deliknya.
 
"Jadi, tim penyidik tidak ada alasan untuk menolak LP (laporan polisi) kita dan InsyaAllah kami akan berjuang sekuat mungkin sampai mati-matian," ucapnya.
 
Kuasa hukum Rizky, Muhammad Wildan menambahkan dia membawa sejumlah barang bukti dalam pelaporan ini. Bukti itu beberapa yang viral di media, potongan video, status Instagram saksi, dan saksi pelapor. 
 
"Kami yakin dengan barang bukti yang kami bawa, laporan kami akan diterima," kata Wildan.
 
Dia mempersangkakan Wanda Harra Pasal 156 KUHP tentang Penistaan Agama. Dengan ancaman lima tahun penjara. 
 
"Misalkan laporan ini diterima, biasanya bisa dilakukan penangkapan atau penahanan," pungkas dia. 
 
Sebelumnya, Wanda Harra ramai diperbincangkan di media sosial. Dia ketahuan memakai cadar ke pengajian ustaz Hanan Attaki dan duduk di saf perempuan yang bukan muhrim.
 
Atas kejadian ini, akun Instagram @ayah_amanah sebagai penyelenggara kajian meminta maaf. Sebab, tidak mengetahui sosok di balik orang bercadar bersama rombongan artis Nagita Slavina, Sandy Purnamasari, dan Syahnaz Sadiqah.
 
Wanda telah menyatakan permintaan maaf di sosial media. Namun, hanya sebagian orang yang memaklumi kelakuannya. Beberapa orang termasuk pelapor merasa tersinggung atas perbuatan yang dinilai menistakan agama itu. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan