Belitung: Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bangka Belitung (Babel) mengembangkan inovasi dan reformasi manajemen pengelolaan pajak dan retribusi daerah menggunakan teknologi informasi. Ini penting sebagai bentuk pelayanan masyarakat.
"Saat ini masyarakat menginginkan pemerintah yang responsif dan produktif," kata Pelaksana harian (Plh) Dirjen Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam rapat koordinasi nasional (Rakornas) di Bangka Belitung, Kamis, 27 Juni 2024.
Maurits mengapresiasi semua pihak atas terselenggaranya rakornas dalam upaya mengimplementasikan sinkronisasi program pusat dan daerah, khususnya terkait pajak dan retribusi daerah. Hal ini penting dilaksanakan guna meningkatkan pemahaman dan kesamaan persepsi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Maurits mengimbau pemerintah daerah dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya wajib pajak (WP) dengan cepat, tepat, murah, aman dan memiliki kepastian hukum yang jelas. Masyarakat menginginkan pemerintah yang responsif dan produktif, serta solutif dalam percepatan pembangunan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat.
"Sehingga negara dituntut untuk dapat hadir dan menjawab persoalan-persoalan yang terjadi di masyarakat," tegas Maurits.
Ia menjelaskan pemerintah menerbitkan beberapa peraturan dalam rangka perbaikan pengelolaan keuangan daerah khususnya pajak dan retribusi daerah. Yakni Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang KUPDRD.
Selanjutnya, ada beberapa peraturan lain yang berkaitan dengan pengelolaan pajak dan retribusi daerah, yaitu Permendagri Nomor 56 tahun 2021 tentang Tim Percepatan Perluasan Digitalisasi Daerah provinsi dan kabupaten/kota serta tata cara implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
Ia menegaskan pajak dan retribusi merupakan faktor penentu dalam pemenuhan target pendapatan asli daerah (PAD). Pajak dan retribusi berkontribusi lebih dari 90 persen terhadap total PAD.
"Dengan Peraturan yang baru ini diharapkan dapat mereduksi berbagai kendala yang terjadi dalam rangka optimalisasi PAD, selanjutnya dapat mengubah tata kelola pajak daerah dan retribusi daerah," jelas Maurits.
Belitung: Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (
Kemendagri) mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bangka Belitung (Babel) mengembangkan inovasi dan reformasi manajemen pengelolaan pajak dan retribusi daerah menggunakan teknologi informasi. Ini penting sebagai bentuk pelayanan masyarakat.
"Saat ini masyarakat menginginkan pemerintah yang responsif dan produktif," kata Pelaksana harian (Plh) Dirjen Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam rapat koordinasi nasional (Rakornas) di Bangka Belitung, Kamis, 27 Juni 2024.
Maurits mengapresiasi semua pihak atas terselenggaranya rakornas dalam upaya mengimplementasikan sinkronisasi program pusat dan daerah, khususnya terkait pajak dan retribusi daerah. Hal ini penting dilaksanakan guna meningkatkan pemahaman dan kesamaan persepsi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Maurits mengimbau
pemerintah daerah dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya wajib pajak (WP) dengan cepat, tepat, murah, aman dan memiliki kepastian hukum yang jelas. Masyarakat menginginkan pemerintah yang responsif dan produktif, serta solutif dalam percepatan pembangunan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat.
"Sehingga negara dituntut untuk dapat hadir dan menjawab persoalan-persoalan yang terjadi di masyarakat," tegas Maurits.
Ia menjelaskan pemerintah menerbitkan beberapa peraturan dalam rangka perbaikan pengelolaan keuangan daerah khususnya pajak dan retribusi daerah. Yakni Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang KUPDRD.
Selanjutnya, ada beberapa peraturan lain yang berkaitan dengan pengelolaan pajak dan retribusi daerah, yaitu Permendagri Nomor 56 tahun 2021 tentang Tim Percepatan Perluasan Digitalisasi Daerah provinsi dan kabupaten/kota serta tata cara implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
Ia menegaskan pajak dan retribusi merupakan faktor penentu dalam pemenuhan target pendapatan asli daerah (PAD). Pajak dan retribusi berkontribusi lebih dari 90 persen terhadap total PAD.
"Dengan Peraturan yang baru ini diharapkan dapat mereduksi berbagai kendala yang terjadi dalam rangka optimalisasi PAD, selanjutnya dapat mengubah tata kelola pajak daerah dan retribusi daerah," jelas Maurits.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)