Ilustrasi demonstrasi buruh. dok antara
Ilustrasi demonstrasi buruh. dok antara

20 Ribu Buruh Demo di Penghujung Tahun, Tuntut Revisi UMP 2026

Adri Prima • 29 Desember 2025 13:41
Jakarta: Sebanyak 20 ribu buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Federasi Serikat Pekerja (FSP) ASPEK Indonesia berencana menggelar aksi demonstrasi pada 29-30 Desember 2025. Aksi massa tersebut akan dipusatkan di Istana Negara, Jakarta, serta Gedung Sate, Bandung.
 
Rencana aksi ini merupakan respons atas penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP) 2026 di wilayah Jakarta dan Jawa Barat yang dinilai belum mencerminkan keberpihakan terhadap buruh.
 
“Aksi massa ini merupakan bentuk protes terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP) tahun 2026 di wilayah Jakarta dan Jawa Barat yang dinilai tidak adil,” kata Presiden FSP ASPEK Indonesia, Abdul Gofur, di Jakarta.

Gofur menyampaikan, para buruh mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menginstruksikan para kepala daerah agar meninjau ulang kebijakan pengupahan tersebut. Mereka menuntut agar penetapan UMP mengacu pada 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Menurutnya, kebijakan upah yang berlaku saat ini justru menekan daya beli masyarakat berpenghasilan rendah dan memperlebar kesenjangan sosial.
 
Baca juga:
Sujud Syukur Ribuan Buruh Usai MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Cipta Kerja

 
“Adalah sebuah ketimpangan yang tidak masuk akal ketika UMP Jakarta justru lebih rendah dibandingkan UMK di daerah penyangga seperti Kota Bekasi yang berada di kisaran Rp5,99 juta,” ujarnya.
 
Sebagai pusat perekonomian nasional, Gofur menilai tidak semestinya buruh di Jakarta menerima upah lebih rendah dibandingkan wilayah sekitarnya. Ia juga menilai kenaikan UMP 2026 sebesar 6,17 persen belum mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja karena telah tergerus inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.
 
“Buruh adalah tulang punggung ekonomi Jakarta. Jangan biarkan tulang punggung itu patah karena upah yang tak manusiawi,” tegasnya.
 
Dalam aksi tersebut, buruh membawa tiga tuntutan utama kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yakni merevisi Keputusan Gubernur terkait UMP 2026, menetapkan Rp6.000.000 sebagai standar minimum UMP Jakarta, serta mengembalikan martabat dan kesejahteraan pekerja sebagai tulang punggung perekonomian ibu kota.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan