Pemkot menyegel lapangan padel. (dok antara)
Pemkot menyegel lapangan padel. (dok antara)

Lapangan Padel di Jaktim Disegel, Terungkap Izin Bangunan untuk Rumah Kos

Adri Prima • 12 Maret 2026 15:35
Ringkasnya gini..
  • Pemkot Jakarta Timur menyegel lapangan padel di Kebon Pala, Makasar, karena bangunan tidak memiliki izin yang sesuai dengan fungsinya.
  • Wali Kota Jaktim menyebut izin bangunan yang terbit pada 2018 sebenarnya diperuntukkan sebagai rumah kos, namun digunakan sebagai lapangan padel.
  • Pemkot Jaktim mengimbau pengusaha fasilitas olahraga urus izin sesuai aturan, sementara keputusan sanksi lanjutan ditentukan Sudin Citata setempat.
Jakarta: Pemerintah Kota Jakarta Timur menyegel sebuah bangunan lapangan padel di Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar. Penyegelan dilakukan karena fasilitas lapangan padel tidak mengantongi izin dan tidak sesuai dengan peruntukannya.
 
Wali Kota Jakarta Timur Munjirin mengatakan dirinya hadir langsung untuk menyaksikan proses penyegelan yang dilakukan oleh jajaran Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Timur.
 
“Pagi hari ini saya hadir untuk menyaksikan Sudin Citata Jakarta Timur melaksanakan penyegelan lapangan padel di Kelurahan Kebon Pala,” kata Munjirin di Jalan Kolonel Sutomo, Jakarta Timur.

Munjirin menjelaskan lapangan padel yang disegel tersebut melakukan pelanggaran izin bangunan. Izin pengelola diterbitkan pada 2018 dan diperuntukkan sebagai rumah kos. Namun, bangunan tersebut justru digunakan sebagai lapangan padel. 
 
Baca juga:
Tercatat 185 Lapangan Padel di Jakarta Tidak Memiliki Izin Resmi

 
“Kalau lokasi yang kita segel ini izinnya dikeluarkan pada tahun 2018, dan izinnya merupakan izin kos. Tetapi fisiknya justru dibangun lapangan padel. Artinya ada perubahan fungsi yang tidak sesuai dengan perizinannya,” ujarnya.
 
Munjirin menegaskan setiap pembangunan di wilayah Jakarta Timur harus mematuhi ketentuan yang berlaku, baik terkait fungsi bangunan maupun proses administrasi perizinan. 
 
Pemerintah kota juga mengimbau pemilik usaha atau pengembang yang ingin membangun fasilitas olahraga, termasuk lapangan padel, agar terlebih dahulu mengurus izin yang sesuai.
 
“Harapan kami seluruh warga Jakarta Timur yang melaksanakan pembangunan, khususnya pembangunan lapangan padel, agar menaati peraturan yang ada, baik dari sisi perizinan maupun kesesuaian pembangunan dengan izin yang sudah keluar,” tegas Munjirin.
 
Terkait langkah lanjutan setelah penyegelan, Munjirin menyebut keputusan mengenai kemungkinan pembongkaran atau sanksi lain akan ditentukan oleh Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan sesuai prosedur yang berlaku.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>