Petugas Satpol PP Kota Depok berjaga di sekitar Masjid Al-Hidayah yang telah disegel di Jalan Raya Muchtar, Sawangan, Depok, Jawa Barat, kemarin. Pemerintah Kota Depok menyegel tempat ibadah jemaah Ahmadiyah karena kegiatan mereka meresahkan warga. FOTO:
Petugas Satpol PP Kota Depok berjaga di sekitar Masjid Al-Hidayah yang telah disegel di Jalan Raya Muchtar, Sawangan, Depok, Jawa Barat, kemarin. Pemerintah Kota Depok menyegel tempat ibadah jemaah Ahmadiyah karena kegiatan mereka meresahkan warga. FOTO:

MUI Anggap Penyegelan Ulang Masjid Ahmadiyah di Depok Sudah Tepat

Intan fauzi • 06 Juni 2017 00:29
medcom.id, Jakarta: Pemerintah Kota Depok dengan Satpol PP Depok melakukan penyegelan ulang terhadap Masjid Al-Hidayah milik jemaah Ahmadiyah di Jalan Muchtar, Sawangan, Depok, Sabtu 3 Juni. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin menganggap penyegelan itu hal yang tepat.
 
"Kan ada aturannya SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 menteri. Kalau dia melanggar aturan-aturan itu berarti tepat apa yang dilakukan wali kota itu," kata Ma'ruf di Gedung Kemenkominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin 5 Juni 2017.
 
Baca: Penyegelan Masjid Ahmadiyah di Depok Demi Keamanan

Selain itu MUI juga telah mengeluarkan fatwa yang menyebut bahwa aliran Ahmadiyah itu sesat pada tahun 2005. Kemudian tahun 2008 pemerintah pusat mengeluarkan pelarangan Ahmadiyah berkegiatan dengan SKB3 Menteri.
 
Selain menilai tindakan Pemkot Depok tepat, Ma'ruf menganggap penyegelan ulang bukan pelanggaran HAM. Sebab apa yang diajarkan Ahmadiyah sudah termasuk penodaan agama.
 
"Tidak (melanggar HAM), kan HAM dibatasi sepanjang dia tidak melakukan penyimpangan. Dia kan sudah langgar undang-undang, terkena penodaan agama," tegas Ma'ruf.
 
Masjid Al Hidayah yang terletak di Jalan Muchtar Kelurahan Sawangan baru sejatinya sudah disegel oleh   Satpol PP pada 23 Februari 2017. Penyegelan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
 
Pada Jumat 26 Mei, aparat memperoleh informasi jika segel di masjid dibuka. Menanggapi informasi itu, Satpol PP yang didampingi petugas kepolisian dari Polresta Depok melakukan penyegelan kembali pada Sabtu 3 Juni 2017 malam.
 
Baca: Pemkot Depok tak Tahu Ahmadiyah Mendirikan Masjid
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan