Penyegelan masjid Ahmadiyah di Depok. Antara Foto/Indrianto  Eko Suwarso
Penyegelan masjid Ahmadiyah di Depok. Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso

Pemkot Depok tak Tahu Ahmadiyah Mendirikan Masjid

Whisnu Mardiansyah • 05 Juni 2017 19:06
medcom.id, Depok: Pemerintah Kota Depok mengatakan pembangunan Masjid Al Hidayah di Sawangan sudah dilengkapi dengan izin mendirikan bangunan. Masalahnya, Pemkot tak tahu bahwa masjid itu dibangun untuk ibadah jamaah Ahmadiyah.
 
Kepala Kesbangpol Kota Depok Dadang Wihana mengatakan, Pemkot mengeluarkan IMB mendirikan rumah dan pengembangan masjid pada 2011. "Dalam pelaksanaan kita engga tahu," kata Dadang kepada Metrotvnews.com, Senin 5 Juni 2017.
 
Pemkot Depok mengendus adanya kegiatan jamaah Ahmadiyah di Masjid Al Hidayah berdasarkan laporan masyarakat pada 2013. Saat itulah pertama kali Pemkot Depok menyegel masjid mereka.

Namun, kata Dadang, berdasarkan pengakuan dari pengurus Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI), Masjid Al Hidayah disegel sejak 2011.
 
Pemkot Depok menyegel Masjid Al Hidayah di Jalan Muchtar, Kelurahan Sawangan pada 23 Februari 2017. Kebijakan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
 
Pada Jumat 26 Mei, Satpol PP Kota Depok memperoleh  informasi jika segel dibuka. Menanggapi informasi itu, Satpol PP didampingi anggota Polresta Depok menyegel kembali Masjid Al Hidayah pada Sabtu malam 3 Juni.
 
Penyegelan pada Sabtu malam merupakan yang ketujuh sejak disegel pertama kali pada 2013.
 
Klik: Penyegelan Markas Ahmadiyah Depok Sesuai SKB 3 Menteri
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan