Petugas Satpol PP Kota Depok berjaga di sekitar Masjid Al-Hidayah yang telah disegel di Jalan Raya Muchtar, Sawangan, Depok. Foto: MI/Barry
Petugas Satpol PP Kota Depok berjaga di sekitar Masjid Al-Hidayah yang telah disegel di Jalan Raya Muchtar, Sawangan, Depok. Foto: MI/Barry

Penyegelan Markas Ahmadiyah Depok Sesuai SKB 3 Menteri

Whisnu Mardiansyah • 05 Juni 2017 17:01
medcom.id, Jakarta: Pemerintah Kota Depok memutuskan menyegel Masjid Ahmadiyah di Sawangan, Depok, Jawa Barat.  Alasannya, kegiatan Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri.
 
Kepala Kesbangpol Kota Depok Dadang Wihana mengatakan, pihaknya menemukan indikasi kelompok JAI Depok melakukan kegiatan penyebaran faham Ahmadiyah kepada masyarakat. Hal itu melanggar SKB 3 Menteri yang menyebut agar Ahmadiyah menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai penafsiran Islam.
 
"Pada waktu yang lalu ditemukan barang seperti spanduk, pamflet, banner, baliho yang mengindikasikan alat sosialisasi untuk penyebaran," kata Dadang kepada Metrotvnews.com, Senin 5 Juni 2010.
 
Menurut Dadang, kegiatan JAI telah meresahkan masyarakat. Berdasarkan hasil konsultasi dan koordinasi dengan pimpinan daerah, Pemkot Depok melayangkan surat kepada JAI di Sawangan agar menghentikan seluruh kegiatannya.
 
Namun, kegiatan Ahmadiyah tetap berlangsung. Pemkot Depok sudah tujuh kali melakukan penyegelan sejak 2013 sampai terakhir, Sabtu 3 Juni 2017. "Pemkot punya kewenangan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif. Meskipun ini tidak memuaskan semua pihak," jelas Dadang.
 
Seperti diketahui, Masjid Al Hidayah yang terletak di Jalan Muchtar, Kelurahan Sawangan Baru sejatinya sudah disegel pada 23 Februari 2017.
 
Pada Jumat 26 Mei, aparat memperoleh  informasi jika segel masjid dibuka. Satpol PP yang didampingi petugas kepolisian dari Polresta Depok kemudian menyegel kembali pada Sabtu 3 Juni 2017 malam.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan