Personel Gegana memeriksa lokasi ledakan di Kampung Melayu, Jakarta Timur. Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Personel Gegana memeriksa lokasi ledakan di Kampung Melayu, Jakarta Timur. Foto: Antara/Sigid Kurniawan

RUU Antiterorisme Harus Digiring ke Arah Preventif

M Rodhi Aulia • 26 Mei 2017 13:16
medcom.id, Jakarta: Ledakan bom di Kampung Melayu dua hari lalu mengingatkan kembali pemerintah dan DPR soal molornya pembahasan revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Draf RUU itu diharapkan lebih banyak berisi aturan ke arah pencegahan.
 
"Selama ini kita hanya menghukum para eksekutor, tapi belum bisa mencegah langkah-langkah mereka," kata Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Kadir Karding, Jumat 26 Mei 2017.
 
Menurut Karding, pencegahan yang harus dilakukan antara lain latihan militer tanpa izin, penyebaran konten radikal, hijrah ke negara konflik untuk berperang, dan berbaiat kepada organisasi terlarang.

Modus atau cara yang digunakan teroris dalam menyerang maupun merekrut anggota juga semakin berkembang. Karding menegaskan, mereka yang terperosok dalam paham ini bukan sekadar faktor ideologi dan hukum.
 
Kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi, kata dia, menjadi faktor dominan. "Prinsipnya keadilan sosial harus benar-benar diwujudkan," kata dia.
 
Karding menginginkan RUU Antiterorisme dapat menjadi payung hukum penyelesaian masalah teroris yang bersifat preventif. PKB tak ingin penyelesaian masalah terorisme berlangsung saat terjadi kasus.
 
PKB mendorong pembahasan RUU Antiterorisme segera rampung dan penanganan kasus terorisme dilakukan secara bersama-sama dan menyeluruh.
 
Baca: Bom Kampung Melayu Strategi Khas ISIS
 
Sejak Februari lalu pembahasan RUU Antiterorisme belum mencapai 20 pasal dari total 118 daftar inventarisasi masalah (DIM). Pasal-pasal yang masih diperdebatkan antara lain Pasal 46A mengenai sanksi pencabutan kewarganegaraan yang terlibat terorisme. Lalu Pasal 43B mengenai pelibatan TNI.
 
Pembahasan RUU Antiterorisme mengemuka saat Presiden Joko Widodo mengungkapkannya usai mengunjungi tempat kejadian perkara (TKP) bom Kampung Melayu.
 
"Saya perintahkan Menkopolhukam segera menyelesaikan UU Antiterorisme agar aparat hukum mempunyai landasan kuat untuk bertindak, utamanya dalam mencegah," kata Jokowi, di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, Kamis 25 Mei.
 
Dua bom meledak di areal Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, Rabu malam 24 Mei 2017. Sebanyak 16 orang menjadi korban, lima di antaranya tewas. Tiga korban tewas merupakan anggota Polri, dua lainnya warga sipil yang diduga pelaku.
 
Polisi memastikan bom yang digunakan pelaku ialah bom panci rakitan. Pelaku diduga terafiliasi dengan kelompok Jamaah Anshar Daulah (JAD) yang sudah berbaiat terhadap kelompok teror ISIS.
 
Perbanyak CCTV
 
Anggota Panitia Khusus RUU Antiterorisme Muhammad Nasir Djamil meminta pemerintah memasang lebih banyak CCTV. Pemasangan CCTV, kata dia, menjadi sangat penting untuk bisa mengetahui kejadian dan tindak kejahatan yang terjadi tiba-tiba seperti ledakan bom.
 
"Sudah mendesak dipasang CCTV tersembunyi di tempat yang rawan terjadi kejahatan di Ibu Kota, terutama lokasi publik. Agar pelaku kejahatan mudah diidentifikasi dan bisa cepat ditangkap" ujar Nasir, dalam keterangan tertulis.
 
Nasir juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)  segera menangani korban ledakan bom tanpa banyak pertimbangan birokratis demi kemanusiaan.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan