Jakarta: Direktur Utama PTPN Holding, Muhammad Abdul Ghani, membantah tudingan telah menunggak pembayaran vendor dan hak karyawan. Hal itu sudah dikonfirmasi langsung ke sejumlah PTPN.
"Saya sudah cek di beberapa PTPN, enggak ada isu tersebut. Tolong di PTPN mana itu," kata Ghani, Jakarta, dilansir pada Rabu, 26 Juli 2023.
Ghani tak tahu soal isu penunggakan itu. Menurut dia, isu tersebut mesti diperjelas dengan bukti.
Isu penunggakan tersebut disuarakan Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman. Menurut data yang diterimanya, ada ribuan vendor yang tak kunjung dibayar haknya oleh PTPN Holding.
Tak hanya itu, dia mendapat pengaduan hak ketenagakerjaan seluruh pekerja anak perusahaan PTPN Holding yang tidak dibayarkan selama setahun belakangan.
"Kami sudah mengonfirmasi kepada anggota serikat buruh PTPN Jawa Timur dan membenarkan kondisi pekerja anak perusahaan PTPN tersebut yang tak lagi dibayarkan hak-haknya selama setahun belakangan," kata Yusri.
Menurut keterangan anggota serikat buruh PTPN Jawa Timur, jelas Yusri, setelah spin off menjadi PT Sinergi Gula Nusantara (SGN), karena semua pabrik gulanya diambil alih SGN, masing-masing PTPN kesulitan memenuhi pembayaran hak karyawan.
Dia menyampaikan semua PTPN yang menjadi sub holding menjadi PT SGN, mulai dari PTPN II, PTPN VII, PTPN IX, PTPN X, PTPN XI dan PTPN XII.
"Sedangkan PTPN asal yang non pabrik gula, dilebur menjadi subholding Palm Co atau Supporting Co atau AM Co," ucap dia.
Tetapi, pembentukan Subholding Palm Co yang terdiri dari PTPN III dan PTPN IV masih proses.
Sementara itu, Subholding Suporting Co (AM.co) terdiri dari PTPN yang mengelola Kopi, Karet dan Tanaman keras lainnya, dari PTPN I, PTPN II, PTPN V, PTPN VII, PTPN IX, PTPN X, PT XI, dan PT Industri Gula Glenmore.
Jakarta: Direktur Utama
PTPN Holding, Muhammad Abdul Ghani, membantah tudingan telah menunggak pembayaran vendor dan hak
karyawan. Hal itu sudah dikonfirmasi langsung ke sejumlah PTPN.
"Saya sudah cek di beberapa PTPN, enggak ada isu tersebut. Tolong di PTPN mana itu," kata Ghani, Jakarta, dilansir pada Rabu, 26 Juli 2023.
Ghani tak tahu soal isu penunggakan itu. Menurut dia, isu tersebut mesti diperjelas dengan bukti.
Isu penunggakan tersebut disuarakan Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman. Menurut data yang diterimanya, ada ribuan vendor yang tak kunjung dibayar haknya oleh PTPN Holding.
Tak hanya itu, dia mendapat pengaduan hak ketenagakerjaan seluruh pekerja anak perusahaan PTPN Holding yang tidak dibayarkan selama setahun belakangan.
"Kami sudah mengonfirmasi kepada anggota serikat buruh PTPN Jawa Timur dan membenarkan kondisi
pekerja anak perusahaan PTPN tersebut yang tak lagi dibayarkan hak-haknya selama setahun belakangan," kata Yusri.
Menurut keterangan anggota serikat buruh PTPN Jawa Timur, jelas Yusri, setelah
spin off menjadi PT Sinergi Gula Nusantara (SGN), karena semua pabrik gulanya diambil alih SGN, masing-masing PTPN kesulitan memenuhi pembayaran hak karyawan.
Dia menyampaikan semua PTPN yang menjadi sub holding menjadi PT SGN, mulai dari PTPN II, PTPN VII, PTPN IX, PTPN X, PTPN XI dan PTPN XII.
"Sedangkan PTPN asal yang non pabrik gula, dilebur menjadi subholding Palm Co atau Supporting Co atau AM Co," ucap dia.
Tetapi, pembentukan Subholding Palm Co yang terdiri dari PTPN III dan PTPN IV masih proses.
Sementara itu, Subholding Suporting Co (AM.co) terdiri dari PTPN yang mengelola Kopi, Karet dan Tanaman keras lainnya, dari PTPN I, PTPN II, PTPN V, PTPN VII, PTPN IX, PTPN X, PT XI, dan PT Industri Gula Glenmore.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)