Jakarta: Razia tilang uji emisi berlaku mulai hari ini Jumat, 1 September 2023. Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi tilang.
"Sebelum menertibkan masyarakat, petugas harus memastikan kendaraannya juga diuji emisi," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan, Jumat, 1 September 2023.
Doni menyebut sanksi tilang uji emisi kendaraan bermotor ini serentak diterapkan di lima lokasi di wilayah DKI Jakarta. Berikut daftar lokasinya:
Jakarta Timur: Jalan Pemuda
Jakarta Utara: Jalan RE Martadinata
Jakarta Barat Taman Anggrek
Jakarta Selatan: Terminal Blok M
Jakarta Pusat: Jalan Industri Kemayoran
"Secara serentak melakukan kegiatan pengujian emisi di wilayah DKI, ada 5 titik dan masyarakat saya rasa sudah mengetahui bahwa hari ini sudah berlaku pengenaan sanksi tilang," kata Doni.
???????Doni juga memastikan bahwa petugas di lapangan melaksanakan penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap petugas yang mengendarai kendaraan dinas operasional.
"Pada saat dicek ditemukan tidak lolos uji emisi akan berlaku sanksi tilang, " katanya.
Besaran Denda Tilang Uji Emisi
Sepeda Motor: Rp250.000
Mobil: Rp500.000
Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta telah melakukan sosialisasi terkait razia tilang uji emisi. Adanya sosialisasi tersebut diharapkan masyarakat sudah mempersiapkan kendaraannya sesuai aturan.
"Tentunya sudah disosialisasikan selama beberapa hari. Masyarakat juga sudah mengetahui tinggal memastikan apakah kendaraan miliknya sudah lulus uji emisi atau belum," katanya.
Jakarta: Razia
tilang uji emisi berlaku mulai hari ini Jumat, 1 September 2023. Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi tilang.
"Sebelum menertibkan masyarakat, petugas harus memastikan kendaraannya juga diuji emisi," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan, Jumat, 1 September 2023.
Doni menyebut s
anksi tilang uji emisi kendaraan bermotor ini serentak diterapkan di lima lokasi di wilayah DKI Jakarta. Berikut daftar lokasinya:
- Jakarta Timur: Jalan Pemuda
- Jakarta Utara: Jalan RE Martadinata
- Jakarta Barat Taman Anggrek
- Jakarta Selatan: Terminal Blok M
- Jakarta Pusat: Jalan Industri Kemayoran
"Secara serentak melakukan kegiatan pengujian emisi di wilayah DKI, ada 5 titik dan masyarakat saya rasa sudah mengetahui bahwa hari ini sudah berlaku pengenaan sanksi tilang," kata Doni.
???????Doni juga memastikan bahwa petugas di lapangan melaksanakan penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap petugas yang mengendarai kendaraan dinas operasional.
"Pada saat dicek ditemukan tidak lolos uji emisi akan berlaku sanksi tilang, " katanya.
Besaran Denda Tilang Uji Emisi
- Sepeda Motor: Rp250.000
- Mobil: Rp500.000
Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta telah melakukan sosialisasi terkait razia tilang uji emisi. Adanya sosialisasi tersebut diharapkan masyarakat sudah mempersiapkan kendaraannya sesuai aturan.
"Tentunya sudah disosialisasikan selama beberapa hari. Masyarakat juga sudah mengetahui tinggal memastikan apakah kendaraan miliknya sudah lulus uji emisi atau belum," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)