Ilustrasi razia uji emisi. Foto: MI/Vicky Gustiawan
Ilustrasi razia uji emisi. Foto: MI/Vicky Gustiawan

Razia Tilang Uji Emisi Mulai Hari Ini, Tidak Lolos Kena Denda Segini

Muhammad Syahrul Ramadhan • 01 September 2023 13:49
Jakarta: Razia tilang uji emisi berlaku mulai hari ini Jumat, 1 September 2023. Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi tilang.
 
"Sebelum menertibkan masyarakat, petugas harus memastikan kendaraannya juga diuji emisi," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan, Jumat, 1 September 2023.
 
Doni menyebut sanksi tilang uji emisi kendaraan bermotor ini  serentak diterapkan di lima lokasi di wilayah DKI Jakarta. Berikut daftar lokasinya:
  1. Jakarta Timur: Jalan Pemuda 
  2. Jakarta Utara: Jalan RE Martadinata
  3. Jakarta Barat Taman Anggrek
  4. Jakarta Selatan: Terminal Blok M
  5. Jakarta Pusat: Jalan Industri Kemayoran  

"Secara serentak melakukan kegiatan pengujian emisi di wilayah DKI, ada 5 titik dan masyarakat saya rasa sudah mengetahui bahwa hari ini sudah berlaku pengenaan sanksi tilang," kata Doni.
 
???????Doni juga memastikan bahwa petugas di lapangan melaksanakan penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap petugas yang mengendarai kendaraan dinas operasional.
 
"Pada saat dicek ditemukan tidak lolos uji emisi akan berlaku sanksi tilang, " katanya.

Besaran Denda Tilang Uji Emisi

  1. Sepeda Motor: Rp250.000
  2. Mobil: Rp500.000
 
Baca juga: Simak, Daftar Kendaraan yang Tidak Wajib Uji Emisi

Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta telah melakukan sosialisasi terkait razia tilang uji emisi. Adanya sosialisasi tersebut diharapkan masyarakat sudah mempersiapkan kendaraannya sesuai aturan.
 
"Tentunya sudah disosialisasikan selama beberapa hari. Masyarakat juga sudah mengetahui tinggal memastikan apakah kendaraan miliknya sudah lulus uji emisi atau belum," katanya.
 


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan