"Masa hukuman demosi sudah dijalani dan sudah berakhir," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan Jumat, 23 Juni 2023.
Kombes Rizal Irawan kini ditugaskan di luar insitusi Polri. Ia ditempatkan sebagai Deputi IV Badan Intelijen Negara (BIN) membidangi urusan ekonomi.
Ramadhan mengatakan proses pembinaan karir di instansi Polri sudah melalui proses. Namun, ia tidak menjelaskan rinci proses tersebut. Ramadhan membenarkan Rizal telah naik pangkat jadi Brigjen.
"Yang bersangkutan naik pangkat bulan Maret 2023," ujar Ramadhan.
| Baca: Polisi Penipu Tukang Bubur Tetap Diproses Hukum Meski Berdamai |
Sebelumnya, Rizal Irawan menjabat sebagai Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri. Dia mendapat sanksi demosi selama 5 tahun berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Nomor PUT/13/II/2022.
Rizal mengajukan banding sehingga hukuman demosi menjadi satu tahun. Pemberian sanksi demosi itu terkait dugaan pemerasan terhadap pelapor kasus dugaan penipuan jual beli dua jam mewah merek Richard Mille seharga Rp77 miliar yang menimpa seorang pengusaha, Tony Trisno.
Kasus penipuan dan penggelapan ini dilaporan Tony pada 26 Juni 2021 dan teregister dengan nomor STTL/265/VIL2021/BARESKRIM. Namun, dihentikan pada 27 Mei 2022.
Pelapor sempat mengaku diperas oleh penyidik yang menangani kasus penipuan tersebut. Menurutnya, kasus ini awalnya ditangani oleh Kasubdit V Dittipidum Kombes Rizal Irawan dan AKBP AW.
"Penjelasannya meyakinkan cukup bukti, namun dalam prosesnya sepertinya ada tembok, sehingga berbelok. Dan keduanya telah melakukan tindakan pemerasan dengan meminta sejumlah uang yang cukup fantastis senilai 3 miliar rupiah terhadap Tony," kata Kuasa hukum pelapor, Heru Waskito kepada wartawan, Jumat, 23 September 2022.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id