Jakarta: AKP SW dan Wahidin, tukang bubur di Cirebon, Jawa Barat, sepakat berdamai. Namun, sanksi pidana dan etik terhadap AKP SW sebagai tersangka penipuan tetap berjalan.
"Kasus tetap berjalan baik pidana maupun kode etiknya," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi, Kamis, 22 Juni 2023.
Tompo mengatakan pihaknya belum menerima surat pencabutan laporan dari Wahidin selaku pelapor. Tompo enggan berspekulasi pihaknya bakal menerima atau tidak, jika laporan dicabut.
"Kita tidak berasumsi, namun ini kondisi yang ada saat ini. Kita lihat saat ini, proses hukum masih tetap berjalan," tegas Tompo.
AKP SW berdamai dengan Wahidin. Pihak keluarga mantan Wakasat Binmas Polresta Cirebon itu mengembalikan penuh uang Wahidin senilai Rp310 juta. Wahidin juga mengaku akan mencabut laporan pidana terhadap AKP SW.
AKP SW ditetapkan sebagai tersangka bersama N, ASN yang bertugas di Yanma Mabes Polri. Penetapan keduanya sebagai tersangka dikarenakan sudah terpenuhinya dua alat bukti.
AKP SW kini ditahan di tempat khusus (patsus) buntut penipuan dengan iming-iming memasukkan anak Wahidin sebagai anggota Polri. SW dan N menipu Wahidin, warga Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Cirebon, Jawa Barat, yang merugi hingga Rp310 juta.
Dugaan tindak pidana penipuan terjadi pada 2021. AKP SW mengaku bisa memasukan anak Wahidin sebagai anggota Polri. Wahidin membayar uang bertahap hingga mencapai Rp310 juta dengan menggadaikan rumah dan harta lainnya. Bukannya diterima saat tes kesehatan masuk Bintara Polri di Bandung, anak Wahidin malah dinyatakan gagal.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Jakarta: AKP SW dan Wahidin, tukang bubur di Cirebon, Jawa Barat, sepakat berdamai. Namun, sanksi pidana dan etik terhadap AKP SW sebagai tersangka
penipuan tetap berjalan.
"Kasus tetap berjalan baik pidana maupun kode
etiknya," kata Kabid Humas
Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi, Kamis, 22 Juni 2023.
Tompo mengatakan pihaknya belum menerima surat pencabutan laporan dari Wahidin selaku pelapor. Tompo enggan berspekulasi pihaknya bakal menerima atau tidak, jika laporan dicabut.
"Kita tidak berasumsi, namun ini kondisi yang ada saat ini. Kita lihat saat ini, proses hukum masih tetap berjalan," tegas Tompo.
AKP SW berdamai dengan Wahidin. Pihak keluarga mantan Wakasat Binmas Polresta Cirebon itu mengembalikan penuh uang Wahidin senilai Rp310 juta. Wahidin juga mengaku akan mencabut laporan pidana terhadap AKP SW.
AKP SW ditetapkan sebagai tersangka bersama N, ASN yang bertugas di Yanma Mabes Polri. Penetapan keduanya sebagai tersangka dikarenakan sudah terpenuhinya dua alat bukti.
AKP SW kini ditahan di tempat khusus (patsus) buntut penipuan dengan iming-iming memasukkan anak Wahidin sebagai anggota Polri. SW dan N menipu Wahidin, warga Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Cirebon, Jawa Barat, yang merugi hingga Rp310 juta.
Dugaan tindak pidana penipuan terjadi pada 2021. AKP SW mengaku bisa memasukan anak Wahidin sebagai anggota Polri. Wahidin membayar uang bertahap hingga mencapai Rp310 juta dengan menggadaikan rumah dan harta lainnya. Bukannya diterima saat tes kesehatan masuk Bintara Polri di Bandung, anak Wahidin malah dinyatakan gagal.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)