Jakarta: Sejumlah pemberitaan di kanal Nasional Medcom.id, pada Selasa, 19 September 2023, menarik perhatian publik. Beberapa di antaranya juga menjadi populer, yakni:
1. Ini Respons Jokowi Soal Isu Prabowo Tampar Wamen Harvick
Presiden Joko Widodo merespons isu pemberitaan seorang menteri berstatus bakal calon presiden mencekik wakil menteri dalam rapat terbatas kabinet di Istana Negara, Jakarta. Menteri yang disebut tersebut, yakni Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, sedangkan wakil menteri yang dimaksud ialah Wakil Menteri Pertanian Harvick Hasnul Qolbi.
"Setahu saya tidak ada peristiwa seperti itu. Masa nyekek?," ujar Presiden Jokowi di sela-sela kunjungannya ke Pasar Balimester, Jatinegara, Jakarta, Selasa, 19 September 2023.
Dia mengingatkan bakal banyak berita-berita seperti ini menjelang Pemilu 2024. Masyarakat diwanti-wanti untuk mengecek kembali kebenaran informasi yang didapatkan. (Selengkapnya baca di sini)
2. Eks Peneliti BRIN Diganjar 1 Tahun Penjara Perkara Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Bambang Setyawan, memvonis mantan Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin divonis 1 tahun penjara, Selasa, 19 September 2023. Andi dinyatakan terbukti bersalah atas kasus ujaran kebencian kepada Muhammadiyah, bernada ancaman terkait penentuan waktu Idulfitri 1444 Hijriah.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebanyak Rp10 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak bisa membayar denda tersebut, maka terdakwa bisa menggantinya dengan pidana kurungan selama 1 bulan," kata Bambang, saat membacakan amar putusan.
Putusan majelis hakim itu, lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya 1 tahun dan 6 bulan penjara. Dalam amar putusannya itu, terdakwa Andi terbukti melanggar pasal pasal 45A ayat (2) junto pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. (Selengkapnya baca di sini)
3. Jadi Tersangka, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditahan KPK
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia merupakan tersangka dugaan rasuah pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) 2011-2021.
"Ditahan selama 20 hari pertama mulai dari tanggal 19 September 2023 sampai 8 Oktober 2023," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 19 September 2023.
Karen ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara cabang KPK. Masa penahan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. (Selengkapnya baca di sini)
Jakarta: Sejumlah pemberitaan di kanal
Nasional Medcom.id, pada Selasa, 19 September 2023, menarik perhatian publik. Beberapa di antaranya juga menjadi populer, yakni:
1. Ini Respons Jokowi Soal Isu Prabowo Tampar Wamen Harvick
Presiden Joko Widodo merespons isu pemberitaan seorang menteri berstatus bakal calon presiden mencekik wakil menteri dalam rapat terbatas kabinet di Istana Negara, Jakarta. Menteri yang disebut tersebut, yakni Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, sedangkan wakil menteri yang dimaksud ialah Wakil Menteri Pertanian Harvick Hasnul Qolbi.
"Setahu saya tidak ada peristiwa seperti itu. Masa nyekek?," ujar Presiden Jokowi di sela-sela kunjungannya ke Pasar Balimester, Jatinegara, Jakarta, Selasa, 19 September 2023.
Dia mengingatkan bakal banyak berita-berita seperti ini menjelang Pemilu 2024. Masyarakat diwanti-wanti untuk mengecek kembali kebenaran informasi yang didapatkan.
(Selengkapnya baca di sini)
2. Eks Peneliti BRIN Diganjar 1 Tahun Penjara Perkara Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Bambang Setyawan, memvonis mantan Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin divonis 1 tahun penjara, Selasa, 19 September 2023. Andi dinyatakan terbukti bersalah atas kasus ujaran kebencian kepada Muhammadiyah, bernada ancaman terkait penentuan waktu Idulfitri 1444 Hijriah.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebanyak Rp10 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak bisa membayar denda tersebut, maka terdakwa bisa menggantinya dengan pidana kurungan selama 1 bulan," kata Bambang, saat membacakan amar putusan.
Putusan majelis hakim itu, lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya 1 tahun dan 6 bulan penjara. Dalam amar putusannya itu, terdakwa Andi terbukti melanggar pasal pasal 45A ayat (2) junto pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
(Selengkapnya baca di sini)
3. Jadi Tersangka, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditahan KPK
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia merupakan tersangka dugaan rasuah pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) 2011-2021.
"Ditahan selama 20 hari pertama mulai dari tanggal 19 September 2023 sampai 8 Oktober 2023," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 19 September 2023.
Karen ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara cabang KPK. Masa penahan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
(Selengkapnya baca di sini) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)