Jakarta: TikTok Shop dinilai mengabaikan aturan pemerintah terkait pemisahan media sosial dan social commerce. Indikasi ini terlihat dari tidak adanya sosialisasi dari TikTok Shop ke member-nya terkait ketentuan dalam peraturan menteri perdagangan (permendag) itu.
"Perubahan permendag ini kan hubungannya dengan TikTok Shop, jadi mereka yang harus memberikan info pada para member, bahwa TikTok akan memisahkan social commerce dengan sosmed. Jangan kemudian malah membuat video dan men-tag pemerintah. ini kan artinya ada indikasi mereka tidak patuh pada aturan pemerintah," kata pengamat ekonomi digital Heru Sutadi saat dihubungi, Senin, 2 Oktober 2023.
Permendag yang dimaksud yakni Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Menurut Heru, TikTok wajib menyosialisasikan aturan itu ke member mereka.
Heru mengatakan hal tersebut sebagai bentuk ketaatan pada aturan yang dibuat di negara tempat TikTok berusaha. "Karena mereka ibaratnya cari makan di indonesia. sehingga ini harus disadari betul oleh TikTok," ujar Heru.
Dia mengatakan seharusnya TikTok memiliki badan usaha di Indonesia. Sehingga, memiliki kantor perwakilan di Tanah Air seperti perusahaan di negara lain.
"Di negara mana pun berlaku ketentuan yang sama, bahkan di negara lain itu dibikin dulu badan usahanya, izinnya, banyak yang begitu. Mau bikin di negara Eropa, misalnya, aplikasi, tapi enggak bisa dipakai, diblok. Sampe mereka mengurus perizinan, baru layanan dibuka," kata dia.
Jakarta: TikTok Shop dinilai mengabaikan aturan pemerintah terkait pemisahan
media sosial dan
social commerce. Indikasi ini terlihat dari tidak adanya sosialisasi dari TikTok Shop ke
member-nya terkait ketentuan dalam peraturan menteri perdagangan (permendag) itu.
"Perubahan permendag ini kan hubungannya dengan TikTok Shop, jadi mereka yang harus memberikan info pada para member, bahwa
TikTok akan memisahkan
social commerce dengan sosmed. Jangan kemudian malah membuat video dan men-
tag pemerintah. ini kan artinya ada indikasi mereka tidak patuh pada aturan pemerintah," kata pengamat ekonomi digital Heru Sutadi saat dihubungi, Senin, 2 Oktober 2023.
Permendag yang dimaksud yakni Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Menurut Heru, TikTok wajib menyosialisasikan aturan itu ke member mereka.
Heru mengatakan hal tersebut sebagai bentuk ketaatan pada aturan yang dibuat di negara tempat TikTok berusaha. "Karena mereka ibaratnya cari makan di indonesia. sehingga ini harus disadari betul oleh TikTok," ujar Heru.
Dia mengatakan seharusnya TikTok memiliki badan usaha di Indonesia. Sehingga, memiliki kantor perwakilan di Tanah Air seperti perusahaan di negara lain.
"Di negara mana pun berlaku ketentuan yang sama, bahkan di negara lain itu dibikin dulu badan usahanya, izinnya, banyak yang begitu. Mau bikin di negara Eropa, misalnya, aplikasi, tapi enggak bisa dipakai, diblok. Sampe mereka mengurus perizinan, baru layanan dibuka," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)