Ketua Bidang Ketenagakerjaan AJI Indonesia Wawan ABK/Medcom.id/Whisnu Mardiansyah
Ketua Bidang Ketenagakerjaan AJI Indonesia Wawan ABK/Medcom.id/Whisnu Mardiansyah

AJI Menyadari PHK Pekerja Media tak Bisa Dihindari

Whisnu Mardiansyah • 01 Mei 2018 12:04
Jakarta: Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyebut pemutusan hubungan kerja (PHK) pekerja media di beberapa perusahaan tak bisa dihindarkan. Fenomena ini diprediksi masih terus terjadi di tahun-tahun mendatang.
 
Ketua Bidang Ketenagakerjaan AJI Indonesia Wawan ABK menyampaikan salah satu penyebab PHK pekerja media karena perubahan industri media dari era konvensional ke era digitalisasi media.
 
"Kepada buruh media agar siap menghadapi perubahan lanskap industri media pada era digital. Terutama kesiapan menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat guncangan digital di industri media," kata Wawan kepada Medcom.id di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa, 1 Mei 2018.

Baca: Asosiasi Jurnalis Tuntut Jaminan Sosial
 
Kasus PHK yang menimpa ratusan pekerja MNC Group menjadi salah satu contoh dampak perubahan digitalisasi media. Bukan tidak mungkin fenomena PHK massal pekerja media kembali terjadi tahun ini.
 
"Perlu bagi pekerja media memiliki wadah sebagai alat untuk memperjuangkan hak-hak mereka ketika dihadapkan pada kasus ketenagakerjaan," jelas Wawan.
 
Baca: 4 Modus Pelanggaran Perusahaan Media kepada Jurnalis
 
Jaminan sosial berupa BPJS Ketenagakerjaan menjadi penting ketika pekerja media dihadapkan pada kasus PHK massal. Ada hak-hak yang mereka dapatkan ketika tak lagi terikat dengan perusahaan.
 
Faktanya, jelas Wawan, banyak perusahaan media yang justru tak mengikutsertakan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Bukan hanya perusahaan media lokal, namun perusahaan media asing yang berdomisili di Indonesia.
 
"Pasal 15 ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti," tegas Wawan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan