Jakarta: Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengkritik anggota DPD Bali, Arya Wedakarna, yang menegur guru SMKN 5 Denpasar di depan siswa-siswanya. Si guru memberi hukuman menulis selama 1,5 jam kepada siswanya yang terlambat masuk kelas.
"FSGI menentang hukuman fisik kepada peserta didik seperti hukuman menulis selama 1,5 jam, namun FSGI juga menentang penyelesaian dengan cara merendahkan dan mempermalukan guru yang diduga pelaku karena hal tersebut juga bentuk kekerasan," tulis FSGI dalam keterangan tertulis, Jumat, 19 Januari 2024.
FSGI menekankan tindakan menegur guru terduga pelaku di depan umum, apalagi di depan murid-muridnya dan mem-videokan hingga viral adalah perbuatan keliru. Sebab, hal itu merendahkan dan mempermalukan sesorang.
"Hal ini bisa masuk dalam kategorikan perbuatan tidak menyenangkan dan kalau sengaja disebarkan untuk kepentingan tertentu (pribadi) dan menimbulkan malu pada guru tersebut dan keluarga, maka bisa saja dilaporkan pelanggaran UU ITE," tulis FSGI.
Hal tersebut juga bisa merugikan pihak sekolah dan keluarga besar SMKN 5 Denpasar akibat viralnya video tersebut. FSGI menyebut bila ada kekerasan yang diduga dilakukan oknum guru, maka perlu didalami dahulu dan penyelesaiannya harus mendidik dan menimbulkan efek jera bagi terduga pelaku.
"Dalami apakah ada aturan sekolah yang memberikan sanksi peserta didik menulis selama 1,5 jam ketika berperilaku tidak tepat atau melanggar aturan tertentu di sekolah tersebut," tulis FSGI.
Selain itu, perlu ditelusuri apakah ada pasal yang mengatur sanksi tersebut. Apabila ada, si guru (pendidik) hanya menjalankan aturan dalam tata tertib sekolah.
"Artinya ini sistem di sekolah tersebut bukan ide atau inisiatif pribadi guru terdega pelaku," tulis FSGI.
Apabila ternyata itu sistem sekolah, kepala sekolah dan manajemen sekolah harus bertanggung jawab merevisi aturan tersebut. FSGI mendorong Dinas Pendidikan dan pihak sekolah mengimplementasikan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPKSP).
"Jika ternyata guru yang melakukan pemberian sanksi tersebut atas inisiatif pribadi, guru tersebut harus bertanggung jawab," tulis FSGI.
Tim PPK sekolah mesti menangani guru tersebut, termasuk rekomendasi sanksi yang harus diberikan kepada yang bersangkutan. Sebab, telah melakukan kekerasan terhadap anak dengan menghukum anak menulis selama 1,5 jam.
"Karena jika benar ada sanksi seperti itu, jelas melanggar UU Perlindungan Anak dan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023," tulis FSGI.
Jakarta: Federasi Serikat
Guru Indonesia (FSGI) mengkritik anggota DPD Bali, Arya Wedakarna, yang menegur guru SMKN 5 Denpasar di depan siswa-siswanya. Si guru memberi hukuman menulis selama 1,5 jam kepada siswanya yang terlambat masuk kelas.
"FSGI menentang
hukuman fisik kepada peserta didik seperti hukuman menulis selama 1,5 jam, namun FSGI juga menentang penyelesaian dengan cara merendahkan dan mempermalukan guru yang diduga pelaku karena hal tersebut juga bentuk kekerasan," tulis FSGI dalam keterangan tertulis, Jumat, 19 Januari 2024.
FSGI menekankan tindakan menegur guru terduga pelaku di depan umum, apalagi di depan murid-muridnya dan mem-videokan hingga viral adalah perbuatan keliru. Sebab, hal itu merendahkan dan mempermalukan sesorang.
"Hal ini bisa masuk dalam kategorikan perbuatan tidak menyenangkan dan kalau sengaja disebarkan untuk kepentingan tertentu (pribadi) dan menimbulkan malu pada guru tersebut dan keluarga, maka bisa saja dilaporkan pelanggaran UU ITE," tulis FSGI.
Hal tersebut juga bisa merugikan pihak sekolah dan keluarga besar SMKN 5 Denpasar akibat viralnya video tersebut. FSGI menyebut bila ada kekerasan yang diduga dilakukan oknum guru, maka perlu didalami dahulu dan penyelesaiannya harus mendidik dan menimbulkan efek jera bagi terduga pelaku.
"Dalami apakah ada aturan sekolah yang memberikan sanksi peserta didik menulis selama 1,5 jam ketika berperilaku tidak tepat atau melanggar aturan tertentu di sekolah tersebut," tulis FSGI.
Selain itu, perlu ditelusuri apakah ada pasal yang mengatur sanksi tersebut. Apabila ada, si guru (pendidik) hanya menjalankan aturan dalam tata tertib sekolah.
"Artinya ini sistem di sekolah tersebut bukan ide atau inisiatif pribadi guru terdega pelaku," tulis FSGI.
Apabila ternyata itu sistem sekolah, kepala sekolah dan manajemen sekolah harus bertanggung jawab merevisi aturan tersebut. FSGI mendorong Dinas Pendidikan dan pihak sekolah mengimplementasikan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPKSP).
"Jika ternyata guru yang melakukan pemberian sanksi tersebut atas inisiatif pribadi, guru tersebut harus bertanggung jawab," tulis FSGI.
Tim PPK sekolah mesti menangani guru tersebut, termasuk rekomendasi sanksi yang harus diberikan kepada yang bersangkutan. Sebab, telah melakukan kekerasan terhadap anak dengan menghukum anak menulis selama 1,5 jam.
"Karena jika benar ada sanksi seperti itu, jelas melanggar UU Perlindungan Anak dan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023," tulis FSGI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)