Berita pertama yang banyak dikunjungi yaitu modus pegawai KPK Gadungan peras pejabat di Kabupaten Bogor. YS melakukan pemerasan dengan memanfaatkan informasi e-katalog soal besaran nominal proyek yang dilakukan dengan proses pengerjaan yang ia anggap tidak sesuai dengan porsinya.
Kemudian ia menghubungi pejabat terkait dan meminta uang. "Ya bukan rahasia umum lagi lah kalau itu permainan pejabat-pejabat, e-katalog itu,” kata Yusup saat digiring polisi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Meski begitu, YS membantah melakukan pemerasan meski kedapatan meminta uang. "Engga ada (niat memeras)," ucap YS.
Licik! Begini Modus Pegawai KPK Gadungan Peras Pejabat di Kabupaten Bogor |
Berita kedua yang berstatus terpopuler nasional yaitu Erintuah Damanik, hakim ketua yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, atas dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti tak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Damanik abai melaksanakan kewajiban itu selama dua tahun.
Melansir laman Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Damanik terakhir kali melaporkan LHKPN di tahun 2022, dengan data lengkap sebagai berikut:
- Alat Transportasi dan Mesin sebesar Rp.781.000.000.
- Toyota Kijang Innova Tahun 2007, hasil sendiri Rp75.000.000.
- Motor Yamaha Mio Tahun 2014, hibah dengan akta Rp6.000.000.
- Mobil Fortuner Tahun 2018, hasil sendiri Rp375.000.000.
- Mobil Honda CRV Tahun 2018, hasil sendiri Rp325.000.000.
Selain alat transportasi, Damanik juga memiliki aset tanah dan bangunan senilai Rp3.140.000.000.
Hakim Damanik 2 Tahun tak Setor LHKPN |
Berita ketiga yang banyak dikunjungi yaitu kemungkinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) kelola tambang. MUI tengah mengkaji kemungkinan dapat menerima izin usaha pertambangan (IUP). Khususnya ihwal status MUI apakah masuk kategori organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
"Masih mau kita lihat dulu, apakah MUI itu ormas bukan," ujar Ketua Umum MUI Anwar Iskandar, ditemui di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024.
Anwar memandang MUI sebagai wadah berkumpulnya ormas Islam. Berbeda dengan Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU).
"NU ormas, muhammadiyah ormas. Maka definisinya ini kena enggak MUI itu," jelasnya.
MUI Kaji Kemungkinan Dapat Ikut Kelola Tambang dari Pemerintah |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News