Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah mengkaji kemungkinan dapat menerima izin usaha pertambangan (IUP). Khususnya ihwal status MUI apakah masuk kategori organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
"Masih mau kita lihat dulu, apakah MUI itu ormas bukan," ujar Ketua Umum MUI Anwar Iskandar, ditemui di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024.
Anwar memandang MUI sebagai wadah berkumpulnya ormas Islam. Berbeda dengan Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU).
"NU ormas, muhammadiyah ormas. Maka definisinya ini kena enggak MUI itu," jelasnya.
Namun, Anwar menilai pemberian IUP oleh pemerintah sebagai balas jasa kepada ormas yang telah membantu mewujudkan Indonesia merdeka. Untuk itu, MUI mendukung langkah pemerintah.
"Oleh karena itu kemudian dibuatlah (aturan) yang memungkinkan ormas yang telah berjasa kepada bangsa negara ini mendapat konsesi," tandasnya.
Jakarta:
Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah mengkaji kemungkinan dapat menerima izin usaha
pertambangan (IUP). Khususnya ihwal status MUI apakah masuk kategori organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
"Masih mau kita lihat dulu, apakah MUI itu ormas bukan," ujar Ketua Umum MUI Anwar Iskandar, ditemui di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024.
Anwar memandang MUI sebagai wadah berkumpulnya ormas Islam. Berbeda dengan Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU).
"NU ormas, muhammadiyah ormas. Maka definisinya ini kena enggak MUI itu," jelasnya.
Namun, Anwar menilai pemberian IUP oleh pemerintah sebagai balas jasa kepada ormas yang telah membantu mewujudkan Indonesia merdeka. Untuk itu, MUI mendukung langkah pemerintah.
"Oleh karena itu kemudian dibuatlah (aturan) yang memungkinkan ormas yang telah berjasa kepada bangsa negara ini mendapat konsesi," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)