Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Dok. Kominfo
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Dok. Kominfo

Menkominfo Sederhanakan Aturan Pembangunan Infrastruktur TIK

Candra Yuri Nuralam • 03 November 2021 22:44
Jakarta: Pemerintah bakal mengefisienkan kebijakan untuk mendukung pemerataan pembangunan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang akan merumuskan aturan itu.
 
"Saya tidak bilang murah, yang saya bilang efisien. Hal ini karena komponen biaya akan menjadi penting dan signifikan di dalam transformasi digital dan ekonomi digital nasional yang sedang bertumbuh," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate melalui keterangan tertulis, Rabu, 3 November 2021.
 
Johnny mengatakan pemerintah tidak mau ada aturan yang ribet untuk pemerataan sarana TIK di Indonesia. Aturan yang ribet dinilai hanya menghalangi percepatan pemerataan jaringan di Indonesia.

"Dengan semakin efisien jaringan broadband, maka akan semakin efisien tata kelola komunikasi dan digital di Indonesia," ujar Johnny.
 
Pemerintah daerah juga diminta untuk tidak mempersulit pembangunan TIK. Aturan akan disederhanakan demi kemajuan teknologi digital di daerah.
 
"Saya berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan kebijakan-kebijakan pemerintah daerah yang ramah terhadap penggelaran fiber optik atau penggelaran teknologi informasi dan komunikasi," tutur Johhny.
 
Baca: Kominfo Bakal Pilih Daerah yang Siap Melaksanakan Program Smart City
 
Usaha pemerintah pusat dalam mengupayakan sinyal yang rata bakal sulit jika kepala daerah ngotot buat aturan yang ribet. Pemerintah pusat butuh bantuan kepala daerah untuk membantu meringkas aturan.
 
"Karena itu akan menjadi backbone dan investasi jangka panjang yang akan memberikan dampak turunannya yang luas kepada perekonomian dan aktifitas masyarakat secara keseluruhan," ucap Johnny.
 
Pemerintah juga menggandeng perusahaan penyedia jasa komunikasi untuk mempercepat pembangunan infrastruktur TIK. Langkah ini diambil agar pemerataan sinyal di daerah makin cepat.
 
"Kementerian Kominfo terus berupaya untuk membantu mengurangi hambatan masuk (barrier to entry) yang dialami oleh penyelenggara telekomunikasi saat penggelaran dan pengoperasian jaringan telekomunikasi, termasuk melalui koordinasi dengan kementerian, lembaga, serta instansi terkait," ucap Johnny. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan