Menteri LHK Siti Nurbaya (tengah). Foto: KLHK
Menteri LHK Siti Nurbaya (tengah). Foto: KLHK

Menteri LHK: Pengakuan Hutan Adat Dipercepat

Antara • 16 Agustus 2021 22:45
Jakarta: Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menegaskan pemerintah terus berupaya mempercepat pengakuan hutan adat. Sejauh ini hutan adat yang menjadi bagian dari perhutanan sosial telah mencapai 59.442 hektare (ha).
 
Sampai Juli 2021, kata Siti, telah ditetapkan sebanyak 59.442 ha hutan adat yang menjadi bagian dari perhutanan sosial. Jumlah surat keputusan (SK) sebanyak 80 unit yang mencakup 42.038 kepala keluarga.
 
"Wilayah indikatif hutan merupakan areal yang sudah jelas indikasi masyarakat adatnya. Sudah jelas pula arealnya. Jadi, tidak memungkinkan lagi untuk peruntukan lain dan relatif aman," kata Siti, seperti dilansir Antara, Senin, 16 Agustus 2021.

Menurutnya, Kementerian LHK (KLHK) sedang terus berupaya memfasilitasi masyarakat adat dalam memperoleh hak atas hutan adat. KLHK juga meminta bantuan aktivis adat untuk bersama menyelesaikan permasalahan tersebut. 
 
Siti mengatakan bahwa perlu adanya sinergi antarkementerian dan lembaga dengan isu masyarakat hukum adat (MHA). KLHK tidak bisa bergerak sendiri karena ada subjek, budaya, maupun kawasan bukan hutan yang berada di kewenangan yang berbeda.
 
Selain itu, lanjutnya, perlu adanya pemahaman pemerintah daerah sebagai garda terdepan dalam upaya perlindungan MHA dan kearifan lokalnya melalui upaya-upaya identifikasi dan verifikasi MHA yang ada di wilayahnya.
 
Baca: Kementerian LHK Dorong Penataan Perhutanan Sosial untuk Kesejahteraan Desa
 
"Akses kelola hutan adat ini akan memberikan beberapa manfaat kepada masyarakat adat, yaitu penguatan pengelolaan hutan adat berdasarkan kearifan lokal yang telah teruji selama puluhan tahun," kata Siti.
 
Dia menambahkan bahwa salah satu hal penting yang perlu diperhatikan dalam penetapan hutan adat adalah pemahaman bahwa penetapannya tidak berarti mengubah fungsi hutan. Ini tercantum dalam UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan