Jakarta: Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menegaskan pemerintah terus berupaya mempercepat pengakuan hutan adat. Sejauh ini hutan adat yang menjadi bagian dari perhutanan sosial telah mencapai 59.442 hektare (ha).
Sampai Juli 2021, kata Siti, telah ditetapkan sebanyak 59.442 ha hutan adat yang menjadi bagian dari perhutanan sosial. Jumlah surat keputusan (SK) sebanyak 80 unit yang mencakup 42.038 kepala keluarga.
"Wilayah indikatif hutan merupakan areal yang sudah jelas indikasi masyarakat adatnya. Sudah jelas pula arealnya. Jadi, tidak memungkinkan lagi untuk peruntukan lain dan relatif aman," kata Siti, seperti dilansir Antara, Senin, 16 Agustus 2021.
Menurutnya, Kementerian LHK (KLHK) sedang terus berupaya memfasilitasi masyarakat adat dalam memperoleh hak atas hutan adat. KLHK juga meminta bantuan aktivis adat untuk bersama menyelesaikan permasalahan tersebut.
Siti mengatakan bahwa perlu adanya sinergi antarkementerian dan lembaga dengan isu masyarakat hukum adat (MHA). KLHK tidak bisa bergerak sendiri karena ada subjek, budaya, maupun kawasan bukan hutan yang berada di kewenangan yang berbeda.
Selain itu, lanjutnya, perlu adanya pemahaman pemerintah daerah sebagai garda terdepan dalam upaya perlindungan MHA dan kearifan lokalnya melalui upaya-upaya identifikasi dan verifikasi MHA yang ada di wilayahnya.
Baca: Kementerian LHK Dorong Penataan Perhutanan Sosial untuk Kesejahteraan Desa
"Akses kelola hutan adat ini akan memberikan beberapa manfaat kepada masyarakat adat, yaitu penguatan pengelolaan hutan adat berdasarkan kearifan lokal yang telah teruji selama puluhan tahun," kata Siti.
Dia menambahkan bahwa salah satu hal penting yang perlu diperhatikan dalam penetapan hutan adat adalah pemahaman bahwa penetapannya tidak berarti mengubah fungsi hutan. Ini tercantum dalam UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Artinya, penetapan hutan adat harus mengarah untuk pengelolaan yang berkearifan lokal dan untuk mendukung pembangunan hutan yang berkelanjutan.
"Praktik-praktik hutan adat yang menjaga alam ikut mengatasi emisi gas rumah kaca, emisi global, dan mata air. Serta aktualisasi partikularistik wilayah dan masyarakat adat sebagai wujud kemajemukan Indonesia," kata dia.
Terkait perkembangan realisasi perhutanan sosial sendiri, KLHK mencatat hingga Juli 2021 telah ada 4.720.474,89 ha izin perhutanan sosial yang diberikan dengan penerima manfaat sebanyak 1.029.223 kepala keluarga melalui 7.212 unit SK.
Perhutanan sosial juga menjadi salah satu bentuk pengembangan ekonomi hijau seperti yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam pidato pada Sidang Tahunan MPR RI 2021.
"Dengan perhutanan sosial, era sektor kehutanan yang pada didominasi eksploitasi komoditas kayu, mulai digeser dengan model ekonomi baru yang lebih menghargai hutan secara tepat," kata dia.
Jakarta: Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menegaskan pemerintah terus berupaya mempercepat pengakuan hutan
adat. Sejauh ini hutan adat yang menjadi bagian dari perhutanan sosial telah mencapai 59.442 hektare (ha).
Sampai Juli 2021, kata Siti, telah ditetapkan sebanyak 59.442 ha hutan adat yang menjadi bagian dari perhutanan sosial. Jumlah surat keputusan (SK) sebanyak 80 unit yang mencakup 42.038 kepala keluarga.
"Wilayah indikatif hutan merupakan areal yang sudah jelas indikasi masyarakat adatnya. Sudah jelas pula arealnya. Jadi, tidak memungkinkan lagi untuk peruntukan lain dan relatif aman," kata Siti, seperti dilansir
Antara, Senin, 16 Agustus 2021.
Menurutnya, Kementerian LHK (KLHK) sedang terus berupaya memfasilitasi masyarakat adat dalam memperoleh hak atas hutan adat. KLHK juga meminta bantuan aktivis adat untuk bersama menyelesaikan permasalahan tersebut.
Siti mengatakan bahwa perlu adanya sinergi antarkementerian dan lembaga dengan isu masyarakat hukum adat (MHA). KLHK tidak bisa bergerak sendiri karena ada subjek, budaya, maupun kawasan bukan hutan yang berada di kewenangan yang berbeda.
Selain itu, lanjutnya, perlu adanya pemahaman pemerintah daerah sebagai garda terdepan dalam upaya perlindungan MHA dan kearifan lokalnya melalui upaya-upaya identifikasi dan verifikasi MHA yang ada di wilayahnya.
Baca:
Kementerian LHK Dorong Penataan Perhutanan Sosial untuk Kesejahteraan Desa
"Akses kelola hutan adat ini akan memberikan beberapa manfaat kepada masyarakat adat, yaitu penguatan pengelolaan hutan adat berdasarkan kearifan lokal yang telah teruji selama puluhan tahun," kata Siti.
Dia menambahkan bahwa salah satu hal penting yang perlu diperhatikan dalam penetapan hutan adat adalah pemahaman bahwa penetapannya tidak berarti mengubah fungsi hutan. Ini tercantum dalam UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.