Jakarta: Pemerintah melakukan penyesuaian aturan perjalanan untuk sopir kendaraan logistik. Ini demi meningkatkan laju kegiatan ekonomi.
"Syarat perjalanan sopir kendaraan logistik dan pengelompokannya sesuai dengan wilayah perjalanannya demi meningkatkan laju kegiatan ekonomi yang penuh kehati-hatian," kata juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dilansir dari Antara, Jakarta,
Wiku mengatakan untuk sopir yang berada di Jawa-Bali dan telah divaksinasi lengkap maka wajib menunjukkan dua dokumen, yaitu kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan lengkap hasil negatif tes cepat antigen. Hasil antigen diambil dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.
Jika sopir hanya divaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes cepat antigen. Hasil tes diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan.
"Jika sopir belum divaksinasi maka hanya wajib menunjukkan satu dokumen, yaitu surat keterangan hasil negatif tes cepat antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," kata Wiku.
Baca: Pemerintah Berpeluang Wajibkan PCR untuk Transportasi Darat dan Laut
Sementara itu, sopir di wilayah non-Jawa dan Bali hanya wajib menunjukan satu dokumen, yaitu hasil negatif tes covid-19. Ini disesuaikan dengan syarat di tiap moda transportasi dan wilayah perjalanannya.
Wiku menyampaikan pelaku perjalanan di Jawa-Bali yang menggunakan moda transportasi darat, laut, atau penyeberangan, serta perkeretaapian wajib menunjukkan dua dokumen. Dokumen itu, yakni kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes polymerase chain reaction (PCR) yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam.
"Atau hasil negatif antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam," katanya.
Untuk tujuan ke wilayah non-Jawa dan Bali PPKM level 1 dan 2, pelaku perjalanan semua moda transportasi wajib menunjukkan satu dokumen saja, yaitu hasil negatif tes PCR. Hasilnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif tes cepat antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Jakarta: Pemerintah melakukan penyesuaian aturan perjalanan untuk sopir
kendaraan logistik. Ini demi meningkatkan laju kegiatan ekonomi.
"Syarat perjalanan sopir kendaraan logistik dan pengelompokannya sesuai dengan wilayah perjalanannya demi meningkatkan laju kegiatan ekonomi yang penuh kehati-hatian," kata juru bicara Satuan Tugas
(Satgas) Penanganan
Covid-19 Wiku Adisasmito dilansir dari
Antara, Jakarta,
Wiku mengatakan untuk sopir yang berada di Jawa-Bali dan telah divaksinasi lengkap maka wajib menunjukkan dua dokumen, yaitu kartu
vaksin dosis lengkap dan surat keterangan lengkap hasil negatif tes cepat antigen. Hasil antigen diambil dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.
Jika sopir hanya divaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes cepat antigen. Hasil tes diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan.
"Jika sopir belum divaksinasi maka hanya wajib menunjukkan satu dokumen, yaitu surat keterangan hasil negatif tes cepat antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," kata Wiku.
Baca:
Pemerintah Berpeluang Wajibkan PCR untuk Transportasi Darat dan Laut
Sementara itu, sopir di wilayah non-Jawa dan Bali hanya wajib menunjukan satu dokumen, yaitu hasil negatif tes covid-19. Ini disesuaikan dengan syarat di tiap moda transportasi dan wilayah perjalanannya.
Wiku menyampaikan pelaku perjalanan di Jawa-Bali yang menggunakan moda transportasi darat, laut, atau penyeberangan, serta perkeretaapian wajib menunjukkan dua dokumen. Dokumen itu, yakni kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes
polymerase chain reaction (PCR) yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam.
"Atau hasil negatif antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam," katanya.
Untuk tujuan ke wilayah non-Jawa dan Bali PPKM level 1 dan 2, pelaku perjalanan semua moda transportasi wajib menunjukkan satu dokumen saja, yaitu hasil negatif tes PCR. Hasilnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif tes cepat antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)