Jakarta: PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta mengingatkan pembelian tiket kereta api jarak jauh wajib menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) bagi penumpang dewasa maupun anak-anak. Ketentuan itu berlaku mulai Selasa, 26 Oktober 2021.
“Sedangkan bagi warga negara asing (WNA) wajib menggunakan nomor identitas yang ada pada paspor,” kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan tertulis, Senin, 25 Oktober 2021.
Eva menyebut ketentuan itu berlaku bagi calon penumpang yang berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikampek, dan Karawang. Penggunaan NIK wajib meski pelanggan sudah terdaftar pada program Membership KAI Access dan memiliki hak tarif reduksi.
“Pelanggan tersebut diminta segera melakukan update data agar proses verifikasi berjalan lancar,” papar dia.
Aturan penggunaan NIK dan paspor berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan covid-19 calon pelanggan. Pasalnya, KAI mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.
Proses pembaruan data dapat dilakukan melalui loket stasiun. Alternatif lainnya, yakni melalui aplikasi KAI Access dan customer service stasiun atau contact center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 081112111121.
“Di Area Daop 1 Jakarta proses update data di loket dapat dilakukan di sejumlah Stasiun, di antaranya Gambir, Pasar Senen, Jakarta Kota Bekasi, Cikampek, dan Karawang,” ujar Eva.
Baca: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Kereta Jarak Jauh, Cek Syaratnya
Eva menyebut PT KAI memiliki kebijakan bagi pengguna yang batal berangkat karena tidak memenuhi syarat kesehatan meskipun sudah membeli tiket. Biaya tiket akan dikembalikan 100 persen.
Jakarta: PT
Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta mengingatkan
pembelian tiket kereta api
jarak jauh wajib menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) bagi penumpang dewasa maupun anak-anak. Ketentuan itu berlaku mulai Selasa, 26 Oktober 2021.
“Sedangkan bagi warga negara asing (WNA) wajib menggunakan nomor identitas yang ada pada paspor,” kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan tertulis, Senin, 25 Oktober 2021.
Eva menyebut ketentuan itu berlaku bagi calon penumpang yang berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikampek, dan Karawang. Penggunaan NIK wajib meski pelanggan sudah terdaftar pada program
Membership KAI Access dan memiliki hak tarif reduksi.
“Pelanggan tersebut diminta segera melakukan
update data agar proses verifikasi berjalan lancar,” papar dia.
Aturan penggunaan NIK dan paspor berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan covid-19 calon pelanggan. Pasalnya, KAI mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.
Proses pembaruan data dapat dilakukan melalui loket stasiun. Alternatif lainnya, yakni melalui aplikasi
KAI Access dan
customer service stasiun atau
contact center KAI melalui
WhatsApp KAI121 di 081112111121.
“Di Area Daop 1 Jakarta proses
update data di loket dapat dilakukan di sejumlah Stasiun, di antaranya Gambir, Pasar Senen, Jakarta Kota Bekasi, Cikampek, dan Karawang,” ujar Eva.
Baca:
Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Kereta Jarak Jauh, Cek Syaratnya
Eva menyebut PT KAI memiliki kebijakan bagi pengguna yang batal berangkat karena tidak memenuhi syarat kesehatan meskipun sudah membeli tiket. Biaya tiket akan dikembalikan 100 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)