Anak di bawah 12 tahun sudah boleh naik kereta api jarak jauh. (foto: metrotv)
Anak di bawah 12 tahun sudah boleh naik kereta api jarak jauh. (foto: metrotv)

Headline News Metro TV

Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Kereta Jarak Jauh, Cek Syaratnya

MetroTV • 23 Oktober 2021 19:43
Jakarta: PT KAI telah mengizinkan anak di bawah 12 tahun untuk naik kereta api jarak jauh mulai tanggal 22 Oktober 2021. Adapun syarat yaitu wajib didampingi oleh orangtua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan menerapkan protokol kesehatan 3M.
 
Aturan itu tertuang dalam surat edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No.9 tahun 2021. Di stasiun Pasar Senen, Jakarta sejak Jumat kemarin terpantau sudah banyak penumpang yang mulai membawa anak usia dibawah 12 untuk naik kereta api jarak jauh.  
 
Fauzi yang merupakan salah satu calon penumpang kereta api tujuan Purwokerto, Jawa Tengah membawa istri dan ketiga orang anaknya yang masih berusia di bawah 12 tahun. Ia mengaku tidak ada persiapan khusus untuk anak-anak mereka selain menerapkan prokes seperti memakai masker.

“Persiapannya sama saja seperti biasa, terus mereka juga sudah biasa memakai masker saat keluar dan bersekolah,” ujar Fauzi dalam program Headline News, Sabtu 23 Oktober 2021.
 
Meski demikian, para penumpang tetap diwajibkan menyertakan surat bebas covid-19 dari hasil rapid antigen 1 x 24 jam atau PCR maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
 
Selain itu, semua penumpang tanpa terkecuali harus menjalankan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, membawa cairan hand sanitizer, dan juga menjaga jarak. Di dalam kereta penumpang juga di larang untuk berbicara satu arah maupun dua arah dan juga di larang untuk makan dan minum selama perjalanan. (Nabila Safarina)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan