Jakarta: Lima tahun terakhir, anggaran untuk dana desa terus membengkak. Pada 2016 tercatat Rp46,98 triliun dikucurkan ke desa. Anggaran itu terus diungkit hingga menjadi Rp72 triliun pada 2020.
Kenaikan ini berbanding lurus dengan kasus korupsinya. Semakin besar dana desa yang mengucur, semakin deras pula arus korupsi mengalir. Data yang dilansir Indonesia Corruption Watch (ICW), pada 2016 terungkap 48 kasus terkait anggaran desa. Dari kasus itu, sebanyak 61 kepala desa terlibat dan terjerat.
Puncak lancung dari dana desa ini terjadi pada 2017 dengan 98 kasus. Sebanyak 66 kepala desa terbukti bersalah. Dan pada 2018, terungkap ada 96 kasus korupsi dana desa. Kepala desa yang terjerat lebih banyak lagi, yakni 89 orang.
Tak heran jika Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agak galak untuk urusan pencairan dana desa. Apalagi, pada 4 November lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menemukan ada beberapa desa diduga fiktif yang menikmati dana desa. Desa-desa itu disebut menikmati Rp1 miliar saban tahun sejak 2017.
Bergerak cepat, Kemenkeu lantas membekukan penyaluran anggaran desa tahap ketiga ke desa-desa bermasalah yang diketahui berasal dari Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Total dana yang dibekukan sekitar 4,9 miliar dari total Rp9,3 miliar.
Aliran dana dihentikan selama Kementerian Dalam Negeri mengidentifikasi desa-desa cacat administrasi tersebut.
Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Prima mengatakan penyaluran tahap ketiga mencapai 40 persen dari total Rp930 juta anggaran per desa.
"Ini untuk tahap ke tiga berdasarkan identifikasi Kemendagri. Kami biasanya ke rekening desa dan itu kami freeze," katanya dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Selasa, 19 November 2019.
Dalam APBN 2019 pemerintah menganggarkan dana desa sebesar Rp70 triliun untuk 74.953 desa di 34 provinsi. Penyaluran dana desa dilakukan dalam tiga tahap. Pertama, Januari hingga pekan ketiga Juli sebesar 20 persen. Lalu tahap kedua disalurkan Maret hingga pekan keempat Juni sebesar 40 persen, dan tahap ketiga paling cepat Juli sebesar 40 persen.
Verifikasi
Ke depan, untuk mengantisipasi semakin meruyaknya desa fiktif yang menerima kucuran dana desa, pemerintah akan memverifikasi ulang seluruh desa di Tanah Air.
"Saya pikir langkah (Kemendagri) itu konstruktif. Tinggal tolok ukur untuk memperjelas status dan posisi desa penerima dana desa. Pekerjaan utama yang harus selesai ialah batas wilayah antardesa. Jangan sampai kepala desa disalahkan dalam menggunakan dana desa hanya gara-gara belum ada batas desa," ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, kemarin.
Abdul Halim pun menginginkan semua pihak nantinya terlibat mengawasi dana desa. "Kita harus paham SDM di desa. Ada yang sudah paham, setengah paham, dan kurang paham dalam mempertanggungjawabkan dana desa. Mereka harus diawasi sekaligus dibina."
Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi menyerahkan sepenuhnya kasus penyelewengan dana desa di Kabupaten Konawe kepada pihak kepolisian dan kejaksaan.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/dN62D9aN" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Lima tahun terakhir, anggaran untuk
dana desa terus membengkak. Pada 2016 tercatat Rp46,98 triliun dikucurkan ke desa. Anggaran itu terus diungkit hingga menjadi Rp72 triliun pada 2020.
Kenaikan ini berbanding lurus dengan kasus korupsinya. Semakin besar
dana desa yang mengucur, semakin deras pula arus korupsi mengalir. Data yang dilansir
Indonesia Corruption Watch (ICW), pada 2016 terungkap 48 kasus terkait anggaran desa. Dari kasus itu, sebanyak 61 kepala desa terlibat dan terjerat.
Puncak lancung dari
dana desa ini terjadi pada 2017 dengan 98 kasus. Sebanyak 66 kepala desa terbukti bersalah. Dan pada 2018, terungkap ada 96 kasus korupsi dana desa. Kepala desa yang terjerat lebih banyak lagi, yakni 89 orang.
Tak heran jika Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agak galak untuk urusan pencairan dana desa. Apalagi, pada 4 November lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menemukan ada beberapa desa diduga fiktif yang menikmati
dana desa. Desa-desa itu disebut menikmati Rp1 miliar saban tahun sejak 2017.
Bergerak cepat, Kemenkeu lantas
membekukan penyaluran anggaran desa tahap ketiga ke desa-desa bermasalah yang diketahui berasal dari Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Total dana yang dibekukan sekitar 4,9 miliar dari total Rp9,3 miliar.
Aliran dana dihentikan selama Kementerian Dalam Negeri mengidentifikasi desa-desa cacat administrasi tersebut.
Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Prima mengatakan penyaluran tahap ketiga mencapai 40 persen dari total Rp930 juta anggaran per desa.
"Ini untuk tahap ke tiga berdasarkan identifikasi Kemendagri. Kami biasanya ke rekening desa dan itu kami freeze," katanya dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Selasa, 19 November 2019.
Dalam APBN 2019 pemerintah menganggarkan
dana desa sebesar Rp70 triliun untuk 74.953 desa di 34 provinsi. Penyaluran dana desa dilakukan dalam tiga tahap. Pertama, Januari hingga pekan ketiga Juli sebesar 20 persen. Lalu tahap kedua disalurkan Maret hingga pekan keempat Juni sebesar 40 persen, dan tahap ketiga paling cepat Juli sebesar 40 persen.
Verifikasi
Ke depan, untuk mengantisipasi semakin meruyaknya desa fiktif yang menerima kucuran dana desa, pemerintah akan memverifikasi ulang seluruh desa di Tanah Air.
"Saya pikir langkah (Kemendagri) itu konstruktif. Tinggal tolok ukur untuk memperjelas status dan posisi desa penerima
dana desa. Pekerjaan utama yang harus selesai ialah batas wilayah antardesa. Jangan sampai kepala desa disalahkan dalam menggunakan dana desa hanya gara-gara belum ada batas desa," ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, kemarin.
Abdul Halim pun menginginkan semua pihak nantinya terlibat mengawasi
dana desa. "Kita harus paham SDM di desa. Ada yang sudah paham, setengah paham, dan kurang paham dalam mempertanggungjawabkan dana desa. Mereka harus diawasi sekaligus dibina."
Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi menyerahkan sepenuhnya kasus penyelewengan dana desa di Kabupaten Konawe kepada pihak kepolisian dan kejaksaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)