Jakarta: Sejumlah pemberitaan di kanal Nasional Medcom.id pada Minggu, 4 Desember 2022, menarik perhatian pembaca. Sejumlah berita itu pun menjadi populer.
Pertama. Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur sanksi bagi pelaku penghina pemerintah atau lembaga negara. Ancaman hukumannya yaitu penjara selama 1,5 tahun.
"Atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp10 juta)," bunyi Pasal 240 ayat (1) revisi KUHP versi 30 November 2022.
Ancaman semakin berat jika hinaan tersebut mengakibatkan kerusuhan. Pelaku terancam penjara tiga tahun.
Kedua. Ancaman resesi global pada 2023 bakal berdampak kepada pemangkasan jumlah karyawan melaui pemutusan hubungan kerja (PHK) di banyak perusahaan di seluruh dunia. Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengatakan pemerintah terus meningkatkan implementasi program padat karya untuk menyerap tenaga kerja yang bakal terdampak.
"Pertama memang pemerintah meningkatkan [program] padat karya dari berbagai proyek kita," ujar Wapres saat memberikan keterangan pers usai menghadiri acara Silaturahmi dengan Sivitas Akademika Universitas Muslim Indonesia (UMI), di Makassar, Sulawesi Selatan, dikutip Minggu, 4 Desember 2022.
Ma’ruf menyebut pemerintah bakal memanfaatkan dana desa. Terutama, untuk meningkatkan ketahanan pangan, mengatasi pengangguran, dan menghapus kemiskinan ekstrem.
Ketiga. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan upaya pemulihan fasilitas pascagempa di Cianjur, Jawa Barat, terus dikebut. Salah satunya memperbaiki rumah warga.
"Kita lakukan di tahap satu sebanyak 8.341 rumah yang akan segera diperbaiki," kata Muhadjir dalam keterangan tertulis, Minggu, 4 Desember 2022.
Muhadjir menginstruksikan kementerian/lembaga terkait menangani dampak gempa secara simultan. Mulai dari tahap rehabilitasi hingga rekonstruksi.
Jakarta: Sejumlah pemberitaan di kanal
Nasional Medcom.id pada Minggu, 4 Desember 2022, menarik perhatian pembaca. Sejumlah berita itu pun menjadi populer.
Pertama. Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (
KUHP) mengatur sanksi bagi pelaku penghina pemerintah atau lembaga negara. Ancaman hukumannya yaitu penjara selama 1,5 tahun.
"Atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp10 juta)," bunyi Pasal 240 ayat (1) revisi KUHP versi 30 November 2022.
Ancaman semakin berat jika hinaan tersebut mengakibatkan kerusuhan. Pelaku terancam penjara tiga tahun.
Kedua. Ancaman resesi global pada 2023 bakal berdampak kepada pemangkasan jumlah karyawan melaui pemutusan hubungan kerja (PHK) di banyak perusahaan di seluruh dunia. Wakil Presiden (
Wapres) Ma’ruf Amin mengatakan pemerintah terus meningkatkan implementasi program padat karya untuk menyerap tenaga kerja yang bakal terdampak.
"Pertama memang pemerintah meningkatkan [program] padat karya dari berbagai proyek kita," ujar Wapres saat memberikan keterangan pers usai menghadiri acara Silaturahmi dengan Sivitas Akademika Universitas Muslim Indonesia (UMI), di Makassar, Sulawesi Selatan, dikutip Minggu, 4 Desember 2022.
Ma’ruf menyebut pemerintah bakal memanfaatkan dana desa. Terutama, untuk meningkatkan ketahanan pangan, mengatasi pengangguran, dan menghapus kemiskinan ekstrem.
Ketiga. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan upaya pemulihan fasilitas
pascagempa di Cianjur, Jawa Barat, terus dikebut. Salah satunya memperbaiki rumah warga.
"Kita lakukan di tahap satu sebanyak 8.341 rumah yang akan segera diperbaiki," kata Muhadjir dalam keterangan tertulis, Minggu, 4 Desember 2022.
Muhadjir menginstruksikan kementerian/lembaga terkait menangani dampak gempa secara simultan. Mulai dari tahap rehabilitasi hingga rekonstruksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)