Pertama. Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur sanksi bagi pelaku penghina pemerintah atau lembaga negara. Ancaman hukumannya yaitu penjara selama 1,5 tahun.
"Atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp10 juta)," bunyi Pasal 240 ayat (1) revisi KUHP versi 30 November 2022.
Ancaman semakin berat jika hinaan tersebut mengakibatkan kerusuhan. Pelaku terancam penjara tiga tahun.
Selengkapnya baca di sini: Hina DPR dan Lembaga Negara Lainnya Diancam Penjara 1,5 Tahun |
Kedua. Ancaman resesi global pada 2023 bakal berdampak kepada pemangkasan jumlah karyawan melaui pemutusan hubungan kerja (PHK) di banyak perusahaan di seluruh dunia. Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengatakan pemerintah terus meningkatkan implementasi program padat karya untuk menyerap tenaga kerja yang bakal terdampak.
"Pertama memang pemerintah meningkatkan [program] padat karya dari berbagai proyek kita," ujar Wapres saat memberikan keterangan pers usai menghadiri acara Silaturahmi dengan Sivitas Akademika Universitas Muslim Indonesia (UMI), di Makassar, Sulawesi Selatan, dikutip Minggu, 4 Desember 2022.
Ma’ruf menyebut pemerintah bakal memanfaatkan dana desa. Terutama, untuk meningkatkan ketahanan pangan, mengatasi pengangguran, dan menghapus kemiskinan ekstrem.
Selengkapnya baca di sini: Wapres Ungkap Strategi Pemerintah Antisipasi Gelombang PHK |
"Kita lakukan di tahap satu sebanyak 8.341 rumah yang akan segera diperbaiki," kata Muhadjir dalam keterangan tertulis, Minggu, 4 Desember 2022.
Muhadjir menginstruksikan kementerian/lembaga terkait menangani dampak gempa secara simultan. Mulai dari tahap rehabilitasi hingga rekonstruksi.
Selengkapnya baca di sini: Tahap Pertama, 8.341 Rumah Warga Korban Gempa Cianjur Diperbaiki |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id